Gelar Seminar Jamsos bagi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PWI Banten

Joe
15 Okt 2019 17:14
3 menit membaca

BPJS Ketenagakerjaan mengadakan nota kesepahaman dengan PWI Provinsi Banten dalam Seminar Opini Publik di Serang, Selasa (15-10-2019)

Serang (SBN) — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten mengadakan Seminar Opini Publik berjudul “Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan di Wilayah Banten” di Serang, Selasa (15-10-2019). Pada kesempatan yang sama ditandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Kanwil Banten dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten.

Jaminan sosial tenaga kerja sudah semestinya merupakan hak setiap pekerja. Pemerintah memahami itu dan memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya bisa dirasakan para pekerja formal, tetapi bisa juga dirasakan para pekerja informal di seluruh Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Eko Nugriyanto mengungkapkan, manfaat bagi peserta yang ikut dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk mempermudah dan melindungi pembiayaan.

Menurutnya, ada dua manfaat jaminan yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

“Ketika meninggal, pasti ahli warisnya mendapat santunan 24 juta. Kalau kesertaannya sudah 5 tahun, maka anaknya kita berikan beasiswa sebesar 12 juta. Jadi, ada 36 juta untuk santunan,” ungkap Eko kepada awak media di sela-sela seminar.

Eko juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan perawatan pengobatan yang paripurna, sampai sembuh, sampai selesai pengobatan.

“Berapa pun biayanya akan kita tanggung dan kita kasih penggantian upah selama tidak bekerja karena dirawat. Kalau meninggal, kita berikan santunan juga sampai 48 kali gaji. Kalau dia cacat total tetap, kita akan berikan santunan sampai 56 kali gaji dan ada beasiswa untuk anaknya kalau sampai meninggal, senilai 12 juta,” imbuh Eko Nugriyanto.

Eko menambahkan, tujuan utama BPJS Ketenakerjaan adalah memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia melalui berbagai programnya.

“Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Eko.

“Risiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan jika kita mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Eko.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Banten Komisi V Umar bin Barmawi menjelaskan begitu pentingnya masyarakat Banten untuk dikover melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Umar berharap, PWI Provinsi Banten ikut serta menyosialisasikan manfaat keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena minimnya sosialisasi, masyarakat hanya paham bahwa BPJS itu hanya kesehatan saja. Padahal, ada BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup kecelakaan, pensiun, kematian, dan untuk hari tua,” lanjut Umar.

Ketua PWI Banten Rian Nopandra menyatakan akan ikut mendorong sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada para pekerja rentan agar mendapatkan jaminan sosial.

“Kebetulan, kita bersama Kang Umar dari Komisi V DPRD Banten. Saya kira teman-teman di Komisi V juga komit akan mengawal Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Banten,” pungkas pria yang akrab disapa Opan itu. (Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan