WH : Kinerja Manajemen Aset Pemprov Banten Lelet

Redaksi
16 Sep 2018 23:07
3 menit membaca

SERANG; SBN — Kinerja pegawai Pemprov Banten terkait pengelolaan dan pendataan aset menjadi sorotan Gubernur  Banten Wahidin Halim (WH).

WH tak bosan-bosan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan dan memperbaiki manajemen aset agar lebih tertib. WH juga menekankan OPD agar tidak menunda setiap pembangunan yang menghasilkan aset untuk segera disertifikasi.

“Kewajiban OPD-OPD melakasanakan pembangunan yang menghasilkan aset. Harus segera, selesaikan dan segera sertifikatkan. Manajemen aset harus begitu. InsyaAllah ini akan menjadi perhatian,” kata WH, Minggu (16/9).

Menurut WH, sertifikasi aset diperlukan sebagai bentuk tertib administrasi berkaitan dengan laporan inventarisasi aset pemerintah daerah.

Nanti ada neraca aset, ada nilai, misalnya berapa triliun. Termasuk jalan-jalan ketika sudah selesai dibangun harus diserahkan kepada pengelola aset dan menjadi aset kita,” terang WH.

Dengan semangat perbaikan manajemen aset, kata WH, pemprov pun melakukan proses sertifikasi Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) sejak 2017.

Hasilnya, kawasan perkantoran pemerintahan itu kini resmi memiliki sertifikat lahan.

“Baru kemarin kita dapat sertifikat yang diserahkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan KP3B baru selesai kemarin. Saya inventarisasi sejak 2017. Surat-surat yang berantakan kita inventarisasi, kita kumpulkan, kita verifikasi,” paparnya.

Setelah sertifikat didapat, proses penyelesaikan administrasi hibah aset kepada lembaga vertikal yang menempati lahan milik pemprov bisa dilakukan.

“Setelah ada sertifikat itu baru hibahkan, karena tidak mungkin dihibahkan tanpa surat-surat. BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) juga bagian yang sedang kita usahakan. Sudah ada nota kesepahaman dengan BPN bahwa kita akan selesaikan,” tuturnya.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Ajat Sudrajat memaparkan, dalam proses sertifikasi dari lahan KP3B seluas 649.849 meter persegi baru dikeluarkan 6.253 meter persegi.

Kata Ajat, ini harus segera dikeluarkan karena lahan tersebut bukan berlokasi di KP3B. Sehingga lahan yang lanjut ke tahap sertifikasi berikutnya seluas 643.596 meter persegi.

“Tujuh bidang sudah terbit sertifikat. Hasil Pengukuran dan telah terbit sertifikat seluas 585.256 meter persegi. Sisanya seluas 58.340 meter persegi belum keluar sertifikat,” katanya.

Belum tersertifkatnya 58.340 meter persegi lahan KP3B, kata Ajat, dikarenakan belum ditemukan dokumen kepemilikan yang asli maupun salinannya.

“Itu terdiri atas lahan Makam Kibagong 11.103 meter persegi. Jalan dalamMakam Kibagong 2.130 meter persegi. Tanah Tabrani 4.325 meter persegi, tanah Kampung Kapak 3.280 meter persegi, 6 bidang lahan Masjid 34.340 meter persegi dan lahan pelebaran jalan 3.162 meter persegi,” ungkapnya.

Dari seluruh lahan KP3B yang sudah bersertifikat, kata dia, 4 bidang lahan yang digunakan instansi vertikal.

Rinciannya, BPN seluas 8.515 meter persegi dan Badan Pusat Statistik (BPS) seluas 6.144 meter persegi. Kemudian Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) 20.438 meter persegi dan Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) seluas 3.752 meter persegi.

“Kanwil BPN Bante memohon untuk dihibahkan dengan proses permohonan dari Kanwil BPN untuk hibah tanah dan persetujuan oleh Gubernur Banten serta proses penyeplitan untuk bidang tanah dimaksud,” tandasnya. (dhn/net/des)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan