17 November, 153 Desa di Tangerang Melaksanakan Pilkades Serentak

Ramzy
13 Mei 2019 15:01
2 menit membaca

Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tangerang Ahmad Hafid.

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang, mengelar tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 153 desa yang tersebar pada 29 kecamatan. Pilkades serentak itu digelar pada 17 November 2019 mendatang.

Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tangerang Ahmad Hafid mengatakan, rencananya pilkades serentak setelah pilpres dan pileg 2019.

“Sesuai keputusan bersama dengan aparat terkait lainnya bahwa pilkades dilaksanakan 17 November 2019,” kata Hafid, Senin (13/5/2019).

Ia menjelaskan, bahwa dari April 2018 hingga 22 Juli 2019 sebanyak 152 kepala desa habis masa jabatannya. Satu kepala desa akan habis masa jabatannya di 31 Desember 2019 yaitu, Desa Kadu Sirung Kecamatan Pagedangan, kemudian akan ditarik satu bulan sebelum sebelum akhir jabatan karena mengingat Pilkades. Jadi total Peserta Pilkades sebanyak 153 desa.

“Dari 153 kepala desa yang masa jabatannya terdapat PJS dan PAW akan habis masa jabatannay hingga 22 Juli 2019. Terdapat beberapa penyebab antara lain ada yang meninggal seperti di Desa Sukaharja, Kecamatan Cikupa dan ada yang kepala desa yang menyalonkan diri sebagai caleg, maupun DPD RI maka harus diberhentikan dan diganti oleh PJS dan PAW seperti Kepala Desa Rawa Burung, Telaga Bestari dan Ancol Pasir. Masa jabatan kurang dari satu tahun maka diadakan PJS dan jika lebih dari satu tahun maka dilakukan PAW,” jelasnya.

Tambahnya, untuk PJS dan PAW diisi oleh PNS baik OPD di tingkat desa maupun di tingkat kecamatan yang merupakan pejabat struktural bukan fungsional.

Kemudian juga sudah menjadi PNS dari semua golongan. Dalam hal ini yang mengusulkan dan menentukan adalah camat karena yang mengerti kondisi desa yang bersangkutan.

“Mayoritas yang menjabat PJS dan PAW saat ini yaitu pejabat yang berada di kecamatan ada yang dari kasi pemerintahan. Dari 153 kontestas Pilkades, terdapat sebanyak 13 desa yang sudah berada pada katagori PJS dan sisanya akan di PJSkan pada tanggal 22 Juli 2019 nanti,” tuturnya.

Untuk diketahu, ddapun tahap awal pendaftaran dilakukan di awal Bulan Agustus 2019 kemudian selanjutnya terdapat tes kesehatan, verifikasi factual dan tes tulis. Setelah persyaratan terpenuhi, akan dilakukan pencoblosan pada 17 November 2019, dan untuk pelantikan kepala desa dilaksanakan satu bulan setelah proses pencoblosan yaitu pada tanggal 17 Desember 2019.(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan