Honorer Bakal Dihapus, Ketua Forum Honorer Kota Tangerang Pertanyakan Tidak Adanya PPPK di Kota Tangerang

Joe
23 Jan 2020 20:41
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi merasa bingung terkait undang-undang yang menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada istilah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, apalagi THL. Hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pertanyaannya, PPPK di Kota Tangerang belum ada sampai sekarang, padahal kami sangat menanti,” ujarnya kepada Suarabantennews, Kamis (23/1/20).

Seharusnya, lanjutnya, kami menagih agar tenaga honorer menjadi berstatus PPPK, bukan malah dihapus karena jika honorer ini dihapus tanpa solusi, ribuan orang nasibnya akan sangat memprihatinkan.

Karena itu, ia berharap agar penghapusan tenaga honorer ini menyediakan solusi yang bijak agar tidak menambah angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.

“Kalau dihapus, harus ada solusi agar tidak menambah pengangguran di Indonesia demi menjaga marwah kedudukan sosial,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, jumlah pegawai dengan kategori guru honorer di Kota Tangerang kurang lebih 2.500 orang,  sedangkan THL ada sekitar 6.500 orang. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan