banner 468x60 banner 468x60

Tak Berizin, Bangunan Adhimix Terancam Bongkar

Redaksi
22 Sep 2018 18:34
KONTAK KAMI 0 440
2 menit membaca

CIPONDOH – Sebuah bangunan milik PT. Adhimix di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Tangerang. Perusahaan yang bergerak di bidang industri beton tersebut hingga saat ini masih beroperasi.

Menurut Agus Ginanjar warga sekitar mengatakan, sudah sejak lama bangunan seluas 5000 meter ini beroperasi memproduksi beton. Namun mereka belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.

”Saya juga heran kok bisa perusahaan beton besar tidak ada izin bisa beroperasi,” ujar Agus, Sabtu (22/9/2018).

Agus mengatakan, jika melihat lokasi bangunan adhimix saat ini. Mereka beroperasi di lahan milik perumahan Green Lake City yang berdekatan dengan rumah warga.

”Selain belum berizin, perusahaan beton ini menyumbang polusi ke rumah penduduk,” terangnya.

Perusahaan beton adhimix kata dia, telah melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Nomor 6 Tahun 2011 ketertiban umum, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang bangunan dan gedung.

”Ada tiga Perda Kota Tangerang yang dilanggar oleh adhimix,” paparnya.

Selain perda yang ditabrak lanjut dia, perusahaan adhimix ini tidak memberikan suplay Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke pemerintah. Dan melanggar Penataan Ruang dan bangunan di lokasi tersebut.

”Lokasi bangunan tersebut berada di zona hijau sehingga tidak boleh ada bangunan di situ,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang menuturkan, pihaknya sudah turun ke lokasi bangunan adhimix untuk mengecek kebenaranya. Namun disana mereka belum bertemu dengan managemen perusahaan.

”Kami sudah turun ke lokasi mas. Tetapi saat kami lihat sepertinya bangunan ini melanggar aturan,” terangnya. (jup/zhie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan