Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ribuan Psikotropika dan Ratusan Gram Sabu

Ramzy
11 Des 2019 18:21
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan ribuan butir narkotika jenis ekstasi dan psikotropika dan ratusan gram jenis sabu dan heroin, Rabu, 11 Desember 2019.

Polisi memusnahkan barang bukti narkotika tersebut dari hasil penangkapan para tersangka selama dua bulan terakhir, tepatnya pada Oktober-November 2019. Ada pun barang bukti tersebut adalah 3.648 butir psikotropika, 44,82 gram heroin, 108 butir ekstasi dan 154,5 gram sabu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, barang terlarang itu didapatkan dari sepuluh tersangka yang telah diamankan oleh jajarannya.

“Sesuai aturan undang-undang, kami lakukan pemusnahan hari ini disaksikan jaksa juga dan para tersangka,” kata Abdul Karim.

Karim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mencari siapa dalang dari peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang.

“Rata-rata pelaku ditangkap di wilayah kita dan ada juga yang masih dalam pengembangan,” jelas dia.

Ia mengungkapkan, selain melakukan penindakan dan penangkapan, Polres Metro Tangerang Kota juga berupaya menggandeng instansi terkait dan tokoh masyarakat untuk melakukan tindak pencegahan terhadap peredaran narkotika.

“Tidak hanya kepolisian, dengan pemerintah kota, dengan tokoh ulama untuk bisa memberikan sosialisasi mencegah terjadinya peredaran narkoba,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan