TANGERANG (SBN) — Lantaran tidak berizin dan banyak dikeluhan warga sekitar serta pengguna para Jalan Raya Kresek. Galian tanah ilegal di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Pasalnya, seluruh galian yang berada di Kabupaten Tangerang tidak memiliki izin. Penutupan galian ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menutup semua galian yang berada di Kabupaten Tangerang
“Penertiban ini sudah kita rapatkan dari jauh-jauh hari, akhirnya disepakati untuk distop, dan ini permintaan dari Kemenkeu juga, ” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Selasa (29/10/2019).
Menurutnya, pihaknya akan menertibkan semua galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang, dia juga menegaskan, penutuan galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang tidak akan mengganggu aktivitas pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.
“Di Kresek sendiri masih ada satu galian lagi, dan saat ini sedang dipersiapkan untuk ditertibkan. Sesuai dengan laporan dari para Camat, saat ini ada enam kecamatan yang melaporkan adanya galian yang ilegal, secara bertahap akan kita tertibkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Kresek A. Zaenudin menjelaskan, galian yang ada di wilayah Kecamatan Kresek sangat diresahkan oleh masyarakat sekitar. Pasalnya, dengan adanya galian tanah dan truk tanah yang sering melintas membuat jalan raya menjadi kotor dan berdebu.
“Iya warga resah dengan adanya galian itu, untuk galian lainnya yang ada di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek masih dalam proses. Katanya pemiliknya akan dipanggil terlebih dahulu oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk dimusyawarahkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Zaenudin, penertiban galian tanah di Desa Patrasana berjalan dengan lancar, tanpa adanya gangguan sedikitpun, dan pengelola tanah sudah siap jika galian tanah yang ada di Patrasana ditutup paksa.(Restu/Zie)
Tidak ada komentar