Desersi, Enam Polisi di Polresta Tangerang Dipecat

Ramzy
8 Okt 2018 10:23
2 menit membaca

TANGERANG – Enam personel anggota Polres Polres Kota Tangerang, Senin (8/10/18) dipecat dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian. Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman polres itu dipimpin Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif dan disaksikan para anggota.

Keenamnya diberhentikan atas pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan atau desersi dan salah satu di antaranya ditambah karena melakukan tindak pidana.

Adapun enam anggota yang diberhentikan yaitu Aiptu Adang Kosasih desersi 143 hari dan tindak pidana penipuan, Aipda Bambang Riswanto desersi 790 hari, Aipda Sunarto desersi 488 hari, Briptu Puji Utomo desersi 845 hari, Briptu Rengga Lesmono desersi 134 hari, dan Bripda Wiwi Sanusi 969 hari.

“Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang, tidak serta merta, setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Namun keputusan ini yang akhirnya harus kami ambil,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, keputusan memberhentikan keenam anggota itu harus diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat. Dikatakannya, untuk menciptakan polisi yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter), diperlukan ketegasan dan pembenahan internal sebagai implementasi revolusi mental.

“Dalam rangka menciptakan polisi yang Promoter untuk peningkatan Public Trust. Demikian laporan yang kami sampaikan,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pemberhentian keenam anggota itu harus dijadikan pelajaran bagi anggita lain. Menurutnya, saat anggota melakukan pelanggaran, maka yang dirugikan bukan hanya diri sendiri dan institusi, tapi juga keluarga yang juga akan merasa kecewa.

Dalam kesempatan itu, Sabilul menegaskan, keenam anggota itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polisi.

Sehingga Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apa pun.

“Kalau ada di antara mereka membawa nama institusi supaya dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” tandasnya.(don/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan