Hiburan Malam Tetap Beroperasi, IMC Minta Pemda Cabut Izinnya

Joe
12 Sep 2020 12:49
2 menit membaca

CILEGON (SBN) —Ketua Bidang Advokasi Aksi PP Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Cecep Irfanudin meminta Pemerintah Kota Cilegon mencabut izin operasional hiburan malam di sepanjang jalan Aat–Rusli (JLS) yang tadi malam masih beroperasi. Di tengah kekhawatiran masyarakat akan meningkatnya kasus pandemi covid-19 dan penerapan PSBB yang mulai diberlakukan Pemerintah Kota Cilegon, tampaknya tempat-tempat hiburan malam tetap beroperasi seperti biasa.

Cecep Irfan mengatakan, Pemerintah Kota Cilegon sudah selayaknya bersikap tegas mencabut izin operasionalnya dan tidak menyepelekan pelanggaran yang terus-menerus dilakukan pengusaha hiburan malam tersebut.

“Jangan sampai peraturan pemerintah lainnya tidak di nggap oleh masyarakat akibat dari pembiaran hiburan malam yang terus beroperasi di tengah masa PSBB,” kata Cecep, Sabtu (12 September 2020).

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha hiburan malam ini bukan hanya terhadap Perda tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, melainkan juga 2 Perwal lainnya yang berkaitan dengan program pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yakni Perwal Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Perwal PSBB.

“Saat ini pemerintah sedang berjibaku melawan penyebaran kasus virus korona yang kasusnya terus meningkat. Kok, hiburan malam cuek saja beroperasi? Artinya, sikap mereka sama saja melawan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Dalam Perda nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, Bab VI, Ayat 1 dan 2 terdapat ketentuan pidana dan denda. Karena itu, kata Cecep, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) selaku penyidik dalam hal ini perlu serius menegakkan supremasi hukum serta mendukung program Pemerintah Kota Cilegon dalam menekan laju penyebaran virus korona.

“Kalau PPNS tidak bisa bekerja secara profesional dan kerap main mata, maka jangan harap penyebaran virus di Kota Cilegon terhenti. Justru sebaliknya, semakin menjadi zona merah,” tuturnya.

Oleh karena itu, Cecep Irfanudin menantang Wali Kota Cilegon untuk berani mencabut izin operasional hiburan yang melanggar dan kerap tidak terkendali itu.

“Wali Kota harus membuktikan kepada masyarakat. Cabut izinnya. Peraturan itu dibuat pemerintah untuk kemananan, ketertiban, dan ketaatan para pelaku usaha hiburan, bukan untuk dilanggarnya,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan