Ombudsmand Temukan Tiga Maladministrasi, Izin LPM ICD Panti Asuhan?

Ramzy
21 Nov 2019 11:39
2 menit membaca

epala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang Poerwanto.

TANGERANG (SBN) — Ombudsman RI Perwakilan Banten menyebut terdapat tiga maladministrasi dalam tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang. Namun, tahapan Pilkades tetap berjalan. Hal tetsebut berdasarkan penyerahan LAHP atau Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terkait adanya tiga laporan.

“Kami menerima laporan dari Ahmad Suparman, Bading, dan Dulamin Zigo,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang Poerwanto, Rabu, 21 November 2019.

Pertama, kata dia, untuk kasus Ahmad Suparman, Ombudsman RI menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam proses penyelenggaraan Pilkades oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

“Sehingga Ombudsman berpendapat agar panitia Pilkades dan Pemda Kabupaten Tangerang bisa mempertimbangkan untuk mengakomodir TKD susulan,” jelasnya.

Kedua, lanjut Bambang, untuk kasus Bading, Ombudsman RI telah terjadi maladministrasi dalam penghitungan penilaian hasil TKD oleh lembaga independen ICD. “Namun penilaian tersebut telah diperbaiki,” Katanya.

Kemudian Ketiga, terkait kasus Dulamin yang melaporkan lembaga ICD. Dalam kasus ini Ombudsman RI berpendapat, terjadi maladministrasi yaitu tidak komptensi pemilihan tim independen (LPM ICD) yang dilakukan oleh DPMPD Kabupaten Tangerang.

Ia mengatakan setelah melihat data dari kantor Kesbangpol Pemkot Bandung 27 Juni 2011, terdata sebagai lembaga panti asuhan di Cimahi. Bersasarkan surat Kemendagri 12 Oktober 2011, izin ICD sebagai LPM hanya berlaku hingga tahun 2013.

“Sehingga lembaga ini tidak memiliki kompetensi dan pengalaman pekerjaan dalam penyelenggaraan tes TKD untuk bakal calon kepala desa,” ujarnya.

Walaupun terdapat maladminstrasi, lanjut Bambang, ia tidak mebyebut tahapan Pilkades dihentikan. Pihaknya memberikan waktu selama sepuluh hari kepada Pemkab Tangerang untuk menyelesaikan segala permasalahan yang telah terjadi.

Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupatan Tangerang, Ahdiyat Nuryasin mengatakan, pihaknya sudah merespons semua laporan dan juga telah mendapat atensi yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kita harus pelajari, membaca dan menerjemahkan. Karena semua tahapan pilkades harus tetap berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, saran itu bahasanya bukan harus dilaksanakan, ketika di satu sisi tahapan harus berjalan tetapi terdapat saran. Ini merupakan sebuah catatan untuk DPMPD Kabupaten Tangerang untuk perbaikan ke depan. ” jadi ga mungkin akan tahapan terhambat,” tuturnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan