banner 468x60 banner 468x60

Diselingi Joget Bersama, Aliansi SPI Serang Tolak Upah Murah dan Kenaikan BPJS

Ramzy
20 Nov 2019 18:10
KONTAK KAMI 0 421
2 menit membaca

Aliansi SPI Kabupaten Serang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (20 November 2019)

SERANG (SBN) — Aliansi Serikat Pekerja Indonesia Kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (20 November 2019).

Untuk menarik perhatian sekaligus meminimalisasi gesekan dengan petugas, aksi tersebut diselingi joget bersama sejumlah peserta aksi dengan iringan musik dari mobil komando. Meski begitu, joget bersama itu tidak mengurangi keseriusan tuntutan mereka.

Wakil Kordinator Aliansi SPI Kabupaten Serang Usbandi Anghono mengatakan, pada prinsipnya, aksi tersebut menolak upah murah atas buruh.

“Tetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) kelompok 1 naik 6% dan kelompok 2 naik 4%, serta tolak kenaikan iuran BPJS,” ucap Usbandi saat diwawancarai di lokasi aksi.

Kenaikan iuran BPJS tersebut, sambungnya, makin memberatkan buruh. Ditambah lagi, ketika BPJS naik, pasti barang-barang yang lain juga ikut naik.

Sebelumnya, Aliansi SPI sudah mengusulkan kenaikan 10,57%, imbuhnya, namun yang diasese hanya 8,1%. Mereka menuntut sisanya dipenuhi di UMSK.

“Banyak yang mengatakan industri-industri akan hengkang. Buruh berpikir positif saja, karena selama ini ketika ada keniakan upah tidak ada tuh industri yang hengkang,” ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, penentu UMK dan UMSK bukan DPRD Kabupaten Serang. Karena itu, pihaknya hanya bisa menampung dan menindaklanjuti aspirasi buruh tersebut.

“UMK sudah final, yang belum tinggal UMSK. Itu keputusannya antara serikat tenaga kerja dan pihak perusahaan dengan mediasi Kepala Dinas Tenaga Kerja. Kesepakatannya berapa, tergantung negoisasi,” ujarnya.

Terkait iuran BPJS, Ulum juga mengaku keberatan karena sekarang saja banyak yang nunggak, apalagi kalau naik 100 persen.

“Pada prinsipnya saya keberatan dengan kenaikan BPJS, tetapi itu kewenangan pusat. Sebenarnya, DPR RI yang lebih memiliki kewenangan,” ucapnya. (Hendra/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan