Polda Banten Musnahkan Ganja Seberat 303 Kilogram

Ramzy
19 Agu 2020 14:26
1 menit membaca

SERANG (SBN) — 303 kilogram narkoba jenis ganja dimusnahkan Polda Banten. Barang haram tersebut merupakan hasil penangkapan selama 2 pekan ke belakang. Barang yang jika dirupiahkan bisa mencapai miliaran tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam bak truk di lapangan tembak Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu, 19 Agustus 2020.

Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ratusan kilogram ganja tersebut disita dari dua bandar besar berasal dari wilayah Sumatera yang akan diedarkan di Banten, Jakarta dan Jawa Barat.

“Totalnya dengan harga saat ini, satu kilogram ganja mencapai Rp3 jutaan, jadi sekitar Rp1 miliar lebih,” katanya.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2020, sejak Januari hingga Agustus, pihaknya mengaku telah mengungkap kasus sebanyak 490 kali dengan 628 tersangka.

“Sejak Januari hingga Agustus ini, telah melakukan penindakan sebanyak 490 kasus, dengan 628 tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, ganja yang dimusnahkan itu bisa merusak 30 ribu anak bangsa.

“Sehingga dengan penangkapan dan pemusnahan itu, bisa menyelamatkan puluhan ribu generasi penerus bangsa,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan