Usai Empat Orang Positif Covid-19, BPN Kabupaten Tangerang Perketat Protokol Kesehatan

Ramzy
16 Sep 2020 11:32
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang kini dibatasi. Hal itu dilakukan menyusul dua orang pegawai dan pejabat kantor setempat dinyatakan positif Covid-19.

Tak hanya pelayanan yang dibatasi, protokol kesehatan Covid-19 pun ikut diperketat dengan berbagai macam aturan yang diberlakukan.

Kepala Bagian TU BPN Kabupaten Tangerang Ceto Subagio mengatakan, sebelumnya kantor BPN Kabupaten Tangerang ditutup selama dua hari akibat empat orang yang terdiri dari dua pegawai dan pejabat positif Covid-19. Untuk saat ini, kata dia, pelayanan kembali dibuka dengan penerapan pembatasan pelayanan.

“Pembatasan pemohon langsung penerimaan berkas sampai pukul 12.00 WIB dan PPAT melalui online,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada SuaraBantenNews, Rabu, 16 September 2020.

Ia menambahkan, pandemi Covid-19 ini berpengaruh terhadap jam kerja, sehingga pengaturan atau perombakan jam kerja pun diterapkan. Walaupun, kata dia, penerimaan berkas pemohon langsung hingga pukul 12.00 WIB, namun loket masih dibuka hingga pukul 14.00 WIB. Ha itu dilakukan sesuai Peraturan Bupati yang berlaku.

“Karena sudah ada yang terpapar, kita ketatkan protokol kesehatan,” tandasnya.

Ia menjelaskan, pintu masuk ke loket diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan penumpukan. Bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker dilarang masuk ke area BPN Kabupaten Tangerang. Ia berharap masyarakat dapat kerjasama dalam mencegah penyebaran Covid -19 di Kabupaten Tangerang.

“Pengunjung diminta untuk mengutamakan kesehatan terlebih dahulu, mengingat Kabupaten Tangerang masuk kategori tinggi penyebaran Covid-19,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan