Jual Narkoba, Rumah Kontrakan di Cikoneng Digerebek Polisi

Ramzy
19 Mar 2019 12:40
2 menit membaca

CILEGON – Diduga sebagai tempat transaksi narkoba sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang digerebek Satresnarkoba Polres Cilegonn Minggu (17/3/2019).

Seorang pria pengedar narkotika berinisial AN (24) berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan, adanya penangkapan pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis Sabu oleh tim Satnarkoba Polres Cilegon tersebut.

“Adanya informasi dari masyarakat, tim Resnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan disebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Cikoneng. Tanpa waktu lama, tim lansung menuju ke lokasi tersebut, sehingga saat penggrebekkan ditemukan tersangka AN,” kata Edy, Selasa (19/3/2019).

Saat penggeledahan, Polisi menemukan sebuah tas warna hitam yang didalamnya berisi satu paket plastik bening yang berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.39 gram. Serta satu buah timbangan digital dan satu buah telfon seluler.

“Saat ditemukan barang buktinya, pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” tuturnya.

Edy mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjauhi penggunaan narkoba karena sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan diri sendiri juga generasi bangsa.

“Kami mohon bantuan dari tokoh-tokoh masyarakat, ulama, tokoh pemuda dan khususnya para orang tua, untuk lebih waspadai anak-anaknya, waspadai rumah kontrakan, serta lakukan himbauan dan laporkan ke polisi terdekat, jika melihat atau mengetahui adanya orang yang akan mengedarkan dan menggunakan narkoba di lingkungan kita,” imbaunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan