banner 468x60 banner 468x60

Ini Salah Satu Penyebab Dua Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang Dipanggil Kejaksaan

Ramzy
20 Nov 2020 10:06
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang program keluarga harapan menarik beberapa pejabat daerah yang diminta untuk bertanggung jawab dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Pada Pasal 24 Permensos nomor 1 tahun 2018 tersebut dijelaskan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan PKH maka dibentuk tim koordinasi teknis PKH, baik di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.

Tim koordinasi teknis PKH pusat sebagaimana dimaksud terdiri atas pejabat eselon II wakil kementerian/lembaga terkait. Untuk Tim koordinasi teknis PKH daerah provinsi terdiri atas pejabat eselon II dari satuan kerja perangkat daerah provinsi. Adapun Tim koordinasi teknis PKH daerah kabupaten/kota terdiri atas pejabat eselon II dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.

Kemudian, pada Pasal 28 disebutkan bahwa tim koordinasi teknis PKH daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diketuai oleh kepala badan perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda) kabupaten/kota. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris yang menjabat sebagai kepala dinas sosial (Dinsos) di masing-masing daerah kabupaten/kota. Sebagai Tim koordinasi teknis PKH daerah kabupaten/kota, mereka ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

Adapun tugas Tim koordinasi teknis PKH daerah kabupaten/kota tertera di pasal 29. Diantaranya, menyusun program dan rencana kegiatan PKH daerah kabupaten/kota, komitmen penyediaan anggaran penyertaan kegiatan PKH, penyediaan fasilitas layanan pendidikan dan kesehatan. Tak hanya itu, Tim koordinasi teknis bertugas melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait dan instansi/lembaga vertikal di daerah kabupaten/kota, melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan PKH.

Selanjutnya, Tim teknis juga bertugas menyelesaikan masalah yang timbul dalam pelaksanaan PKH di lapangan, kemudian menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan PKH kepada kepala daerah, pelaksana PKH daerah provinsi, dan pelaksana PKH pusat.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus mendalami kasus dugaan penyelewengan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2018-2019 yang berlangsung di Kecamatan Tigaraksa.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan