OSS RBA Bakal Ada Penyempurnaan

Redaksi
26 Feb 2022 12:19
BISNIS 0
3 menit membaca

TIGARAKSA — Kepala Badan Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan, pemerintah saat ini berupaya mengubah paradigma masyarakat yang akan mengurus izin. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin atau licensing-based approcah menjadi berbasis risiko atau risk-based approach (RBA).

“Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” katanya, kemarin.

Nono mengungkapkan, reformasi struktural ini tentu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha yang terarah pada peningkatan daya saing daerah. Nantinya, sesuai dengan Undang-undang Ciptaker akan ada turunan aturan. Mulai dari peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres).

“Aturan turunan sebagai regulasi turunan sekaligus menjadi panduan kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia mengatakan, terkait kemudahan berusaha dan layanan di daerah, ada dua regulasi turunan yang perlu diperhatikan masyarakat. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah.

Ia memaparkan, pada tataran implementasi di daerah, pelaksanaan paradagima perizinan berbasis risiko bergantung kesiapan dan respons tindak lanjut daerah terutama pada kebijakan, kelembagaan organisasi dan sumber daya manusia. Serta, instrumen layanan digital mulai dari sarana prasarana hingga jaringan internet.

“Ketiga komponen ini menjadi variabel utama untuk melihat gambaran kesiapan Daerah dalam menjalankan rezim baru regulasi perizinan berusaha. Lebih dari itu, gambaran fakta pada ketiga element tersebut menunjukan tantangan dan kebutuhan Daerah untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja dan regulasi turunanannya, terutama penggunaan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dalam pelayanan perizinan berusaha,” ungkpnya.

Lanjut Nono, terkait capaian omplementasi OSS RBA di Kabupaten Tangerang pada Triwulan I Tahun 2022 dapat dilihat melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Di mana, dari data, penerbitan NIB melalui OSS RBA pada Triwulan I tahun ini sebanyak 3.841.

Jelas Nono, berdasarkan lokasi pelaku usaha yang terdiri dari 3.794 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 47 Penanaman Modal Asing (PMA). Dari 3.841 NIB tersebut Usaha Mikro Kecil (UMK) menduduki angka tertinggi sebanyak 3.633 NIB sedangkan Non UMK sebanyak 208 NIB.

Kemudian, sebaran proyek pada Triwulan I Tahun 2022 didominasi Kecamatan Kelapa Dua dengan jumlah 2.481 proyek. Kata Nono, hal tersebut merupakan kewajaran dikarenakan Kecamatan Kelapa Dua merupakan kawasan sentra usaha baik Barang, Jasa maupun Usaha Komersial lainnya.

Meski banyak manfaat bagi daerah, kata Nono, ada kendala pada masyarakat terkait OSS RBA, ada di pengetahuan dan kemampuan mengakses dari pengguna masih berada level yang berbeda-beda. Pelaku usaha mengakui, informasi yang diperoleh masih sangat terbata dan diperoleh secara mandiri dan mengikuti sosialisasi yang masih terbatas baik dari sisi frekuensi maupun kedalaman informasi. Sedangkan, pada sisi regulasi, pelaku usaha juga belum memahami terkait turunan-turunan UU Cipta kerja.
Kurangnya pemahaman dan informasi berdampak pada proses pelayananan perizinan. Dari segi teknis masih banyak pelaku usaha melakukan kesalahan, misalnya dalam memilih usaha yang masuk kedalam kategori UMK dan non UMK. Selain itu, kesalahan memilih izin atas jenis usaha, padahal aturan mengenai perbedaan tersebut telah terbit, yakni Peraturan Badan Pusat Statisktik tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Implikasinya yakni ketidakpastian pelaksanaan kegiatan usaha serta berpotensi terkena sanksi oleh pemda bisa berupa pencabutan izin hingga larangan usaha,” pungkasnya.(Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan