Sertifikasi Siap Kawin, Jika Ada Pasangan Belum Lulus dan Ingin Menikah Bagaimana?

Ramzy
15 Nov 2019 17:53
2 menit membaca

Ilustrasi buku nikah

BANTEN (SBN)-, Program sertifikasi siap kawin gagasan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menuai beragam tanggapan. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang mengaku masih mendalami program itu.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Badri Hasun mengatakan, belum bisa menyatakan setuju atau tidak atas gagasan itu. Sebab dia mengaku, belum tahu detail tentang mekanisme dan prosedur untuk melaksanakan program itu.

“Apalagi jika ada pasangan yang belum lulus sertifikasi siap nikah, maka tidak boleh menikah,” ujar Badri, Jumat, 15 November 2019.

Terkait pernikahan, Badri menambahkan, Kemenag saat ini sedang gencar menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Di UU itu, dijelaskan pada Pasal 7, pernikahan itu minimal usia 19 tahun bagi calon mempelai pria dan wanita. Jika belum tidak boleh menikah, ini yang sedang digencarkan,” ungkapnya.

Badri mengatakan, bila ada calon pengantin yang belum berusia 19 tahun namun tetap ingin menikah, maka pasangan pengantin itu harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama setempat.

Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Kosasih justru menyebut sertifikasi siap kawin di Kota Serang sudah dilakukan. Meskipun, lanjut dia, sifatnya hanya anjuran.

“Kita sudah berjalan sebelum Pak Menteri mewacanakan mewajibkan itu, Sudah berjalan selama tiga tahun yang lalu, tetapi hanya anjuran saja. Jadi yang menikah mendapatkan sertifikat,” kata Kosasih melalui sambungan telepon.

Kosasih menyebut, sertifikasi siap kawin menjadi bagian penting yang untuk meminimalisir potensi masalah setelah menikahi. Selain itu, lanjut dia, sertifikasi siap nikah juga agar pernikahan tidak dianggap main-main.

“Kenapa wajib? agar generasi ke depan itu memiliki ilmu membangun rumah tangga yang baik dan mendidik anak yang baik. Karena pemimpin masa depan tergantung orang tuanya,” kata dia.

Kami juga meminta tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris II MUI Kota Tangerang Sadjiran mengaku tidak memiliki kapasitas untuk memberikan tanggapan soal sertifikasi siap kawin. Alasannya, kata dia, karena pemangku utama sertifikasi siap nikah adalah Kementerian Agama.

Gak pas kali ke saya beri statment itu. Kita belum tahu kayak apa? (Surat) Edaran juga belum ada,” kata dia.

Sedangkan Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam belum merespons pertanyaan yang kami ajukan melalui aplikasi What’s App. (Restu/Yadi/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan