Dana Ponpes Diduga Disunat, Gubernur Banten Laporkan ke Kejati

2 menit membaca

SERANG (SBN) — Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku belum lama ini melaporkan program bantuan dana ponpes atau pondok pesantren di Banten tahun anggaran 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pemotongan dalam pendistribusian dana pondok pesantren tersebut.

“Yang melaporkan ke Kejati saya. Begitu banyak informasi tentang pemotongan, yang memotong itu bukan ASN (aparatur sipil negara). Tadi ada statement ini (terduga pemotong dana hibah) pejabat, bukan! Tanya Kejaksaan yang melaporkan itu saya,” kata Wahidin, Jumat (9/4/2021).

WH menegaskan, langkah pelaporan dilakukan dalam rangka memberi penegasan terhadap sikap Pemprov Banten. Pihaknya tidak ingin membuka ruang yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Supaya jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan. Walau belum tahu berapa yang diduga diselewengkan. Ini masih dalam proses penyelidikan belum sampai ke penyidikan,” katanya.

Memberangus tindak pidana korupsi bukan pekerjaan mudah, sambungnya. Diperlukan kerja keras, komitmen dan kesungguhan dalam rangka membangun integritas.
Dirinya juga menjamin, tidak akan memberi pembelaan jika yang terbukti melakukan penyelewengan adalah dari jajarannya.

“Saya enggak akan bela, harus dilihat dari substansi dan materiel. Saya senang ketika ada tindak lanjut dari persoalan ini, saya dorong,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pada tahun ini Pemprov Banten memberikan bantuan dana kepada ponpes di Banten. Pada tahun anggaran 2020 setiap ponpes mendapatkan bantuan senilai Rp30 juta. Sementara untuk tahun ini berdasarkan data yang dimiliki Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), alokasi bantuan mencapai Rp161,6 miliar yang akan diberikan kepada 4.042 ponpes. Setiap ponpes mendapatkan Rp40 juta. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan