Kejati Banten Tetapkan 1 Tersangka Penyunat Dana Ponpes

Joe
16 Apr 2021 16:32
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan ES atas kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD 2020 Pemprov Banten. Penetapan tersangka tersebut setelah Kejati Banten mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

ES ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Kemudian, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya,” ucap Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Jumat (15/4/2021).

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah yang di potong bervariasi, dan pihaknya masih mendalami jumlah pesantren yang dipotong tersebut, dan potensi kerugian negara.

“Jumlahnya bervariasi, ada yang Rp20 juta, Rp15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta jadi setengahnya,” terangnya.

Dia menambahkan, ada dua dugaan yang sedang diselidiki Kejati Banten yakni dugaan pemotongan dana hibah dan dugaan Ponpes fiktif.

“Kami serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan moral Provinsi Banten yang religius. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Serang selama 20 hari.

“Tersangka ES merupakan swasta dan berdomisili di Kabupaten Pandeglang. Ponpes yang sudah diperiksa 21, tapi masih ada lagi yang akan diperiksa,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan