Ceceran Tanah Proyek RS Hermina Kotori Jalan Protokol di Cilegon

2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Lingkungan Hidup Badar Jalali (LHBJ) angkat bicara ihwal ceceran tanah merah dan kerikil yang mengotori jalan protokol Kota Cilegon. Ia meminta pemerintah memeriksa SOP pengaju dan penilai amdal yang dimiliki kontraktor pelaksana pekerjaan Rumah Sakit Hermina, Selasa (2 Maret 2021).

Menurut pemerhati dari LHBJ, Sehu, dalam hal pembangunan banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya regulasi dan perizinan. UU K3LH menjadi haluan agar pelaksanan pekerjaan pembangunan dapat berjalan tanpa mengurangi hak-hak pekerja untuk mendapatkan kesehatan serta terhindar dari kecelakaan.

“Dasar hukum K3LH diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur dalam UUD tersebut adalah segala tempat kerja, baik di darat, tanah, air, permukaan air, dan udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum RI.” katanya.

Lebih lanjut Sehu mengatakan, amdal (analisis dampak lingkungan) menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah pekerjaan pembangunan dimulai. Amdal bertujuan memastikan agar kegiatan usaha atau aktivitas bisnis tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Ceceran tanah merah dan kerikil yang terjadi kemarin lusa, kata Sehu, menjadi bukti bahwa pelaku usaha belum melakukan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Oleh sebab itu, Pemerintah harus menegur dan memeriksa SOP amdalnya.

Mestinya, lanjut Sehu, kontraktor sudah menerapkan simulasi jalur yang telah dikantonginya sejak perencanaan dan diumumkan kepada publik bahwa akan ada pekerjaan pembangunan melalui jalur yang telah ditentukan.

“Peristiwa itu membuktikan bahwa pihak kontraktor tidak memakai itu. Karena itu, para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi amdalnya, sebelum melanjutkan izin kegiatan.” ujarnya.

LHBJ akan mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut agar sesuai hasil kajian amdal dan tidak menimbulkan dampak negatif.

“LHBJ mengingatkan pemerintah agar memproses amdalnya, apakah sudah sesuai SOP atau tidak. Jika tidak, maka pekerjaan itu dapat diberhentikan terlebih dahulu agar dilakukan sesuai dengan SOP.” terangnya.

Meski begitu, Sehu tetap mendorong segala pembangunan di Kota Cilegon demi pertumbuhan perekonomian. Namun, pelaksanaanya tetap mesti mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, berita ceceran tanah merah dan krikil di Jalan Protokol yang terjadi Sabtu (27/) malam itu beredar di media dan mendapat kritik dari berbagai pihak sehingga petugas proyek membersihkan tanah merah yang melekat di jalan. Mereka dibantu petugas Damkar yang menyemprotkan air ke jalan yang terkena ceceran tanah.

Dikabarkan pihak kontraktor pun akan dipanggil Kapolres Cilegon untuk dimintai keterangan atas peristiwa tersebut. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan