Unit Resmob Polres Cilegon Bekuk 2 Pelaku Pencuri Kendaraan Bermotor

Joe
30 Apr 2021 15:56
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk Kanit Resmob Polres Cilegon. Keduanya berhasil diamankan setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan berbagai laporan warga yang kehilangan kendaraan bermotornya.

AKBP Sigit Hariyono dalam konferensi pers memaparkan bahwa, terjadi pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda, yakni Desa Trias Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang dan Kantor PT Mustika Suralaya, Lingkungan Kubang Kepuh, Kecamatan Pulomerak.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara berbeda. Pertama memanfaatkan korban dalam keadaan lengah yang memarkirkan kendaraan dengan kunci yang masih menggantung di kendaraan.

Namun yang kedua, pelaku memaksa dengan menggunakan kunci T sehingga kendaraan korban yang terparkir dapat mereka bawa lari.

“Kita sudah mengamankan satu set kunci T dan satu unit Motor Yamaha Vixion. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman apakah masih ada TKP lain atau tidak.” ujar Sigit, saat PresCon, Jumat (30 April 2021).

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Oleh karena itu, Kapolres Cilegon mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, mengingat pelaku memanfaatkan kelemahan yang dilakukan korban. (Wawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan