Langgar PSBB, CBD Ciledug Hanya Disegel Hingga Selesai PSBB

Joe
20 Mei 2020 20:41
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tangerang mengatakan tidak memberikan sanksi denda kepada pihak pengelola Mal CBD Ciledug meskipun terbukti melanggar aturan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. Mal yang  berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan karena sempat buka hingga terjani penumpukan massa.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli mengatakan, meskipun mal tersebut terbukti melanggar aturan PSBB, tapi belum diberikan sanksi denda, melainkan hanya sanksi teguran berupa penyegelan.

“Sementara ini hanya kita segel dulu nanti kita lakukan pemanggilan,” kata Gufron, Rabu (20/5/20).

Gufron menuturkan, mal tersebut akan disegel selama masa PSBB di Kota Tangerang, yaitu 31 Mei 2020 mendatang.

“Itu kalau PSBB ini tidak diperpanjang. Tapi, kalau diperpanjang, nanti kita sesuaikan,” katanya.

Satpol PP Kota Tangerang telah menutup dan menyegel pusat perbelanjaan Mall CBD Ciledug pada Selasa (19 Mei 2020) kemarin, lantaran terbukti melanggar aturan PSBB.

Gufron berharap gugus tugas wilayah ikut bekerja sama untuk melaporkan kondisi di wilayah masing-masing, termasuk melaporkan jika ada toko atau pusat perbelanjaan yang melanggar aturan PSBB di Kota Tangerang.

“Kita kan ada gugus tugas sampai ke Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang mampu menyentuh sampai ke tingkat bawah. Lalu ada juga trantib dan aparat wilayah itu yang kita harapkan ada kesinambungan dari mereka agar bisa terpantau. Kota Tangerang  sendiri kan punya 13 kecamatan. Jadi, kita minta agar mereka melaporkan kondisi di wilayahnya dan nanti jika ditemukan ada yang tidak mematuhi atau melanggar PSBB kita lakukan penindakan,” kata Gufron.

Gufron pun menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyisiran di wilayah Kota Tangerang untuk mencari toko-toko atau pusat perbelanjaan yang tidak mematuhi  aturan PSBB yang saat ini diberlakukan di Kota Tamgerang.  (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan