SMPN di Cilegon Hanya Menampung 50 Persen Lulusan SD

Joe
18 Jun 2021 20:00
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Jumlah peserta didik untuk penerimaan siswa baru (PPDB) tahun 2021-2022 tingkat SMP yang akan dilaksanakan pada Juni 21-24 ini hanya menampung sebanyak 3.140 siswa. Dengan demikian, jika dihitung maka jumlah lulusan SD dan kuota penerimaan SMP Negeri, hanya menampung separuh jumlah lulusan sekolah dasar (SD).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Ismatullah menerangkan, secara kondisi, memang kelulusan sekolah SD berjumlah 7.660 siswa. Sementara Dinas pendidikan hanya akan menerima peserta didik untuk sekolah SMP Negeri sejumlah 3.140 siswa saja. Sehingga, hanya terakomodasi 50 persen saja.

Meski demikian kata Ismatullah, langkah itu merupakan kebijakan Pemerintah Kota, agar lembaga pendidikan lainnya (swasta) dapat menyerap jumlah siswa di luar kuota yang dibutuhkan.

“Artinya, dindik sudah mengakomodasi 50 persen dengan asumsi agar sekolah lain terakomodir oleh sekolah swasta.” ujar Ismatullah, Kadindik Kota Cilegon, Jumat (18 Juni 2021).

Karena itu, jika tidak diterima pada sekolah SMP Negeri maka disarankan untuk mengambil tempat sekolah lain seperti, MTS maupun SMP swasta

Untuk berkas pendaftaran, calon peserta didik cukup dengan menunjukan kartu keluarga (KK) saja, dan tidak perlu dilegalisir. Kenapa demikian? karena, untuk mengurangi antrian pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Tadi Kepala Dinas Kependudukan meminta agar KK tidak perlu dilegalisir, cukup dengan menunjukkan yang aslinya saja. Karena pagi tadi terjadi antrian sementara kondisi kita masih pandemi. Terkecuali yang aslinya hilang baru dilegalisir.” tambahnya.

Petunjuk pelaksanaan pendaftaran PPDB kali ini sama hal dengan tahun lalu yakni dengan menggunakan empat (4) jalur,

Jalur zonasi, (dengan hitungan jarak rumah ke sekolah).
Jalur afirmasi (diperuntukan bagi siswa kurang mampu dan disabilitas.

Jalur perpindahan tugas orang tua (orang tuanya pindah tugas dari luar kota ke cilegon) dan

Jalur prestasi (seleksi melalui nilai rapor dan hasil lomba/kejuaraan yang berjenjang).

Untuk kuota jalur zonasi, minimum 50% dari daya tampung. Kuota jalur Afirmasi hanya 20%, sementara kuota jalur perpindahan tugas maksimal 5%, dan terakhir jalur prestasi maksimal 25% dari daya tampung. (Wawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan