Selama 2019, Polresta Tangerang Tangani 10 Kasus KDRT

Ramzy
30 Okt 2019 15:21
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG (SBN) – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus terjadi di Kabupaten Tangerang. Meski grafiknya tidak menentu setiap tahun tetapi jumlah kasus KDRT masih mencapai puluhan kejadian.

Polres Kota Tangerang menyebutkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selalu ada yang diadukan setiap tahun. Untuk jumlah kasus KDRT yang diadukan selama tahun 2019 sekitar 10 laporan polisi.

“Selama 2019 ini, ada sepuluh kasus KDRT yang dilaporkan masyarakat Kabupaten Tangerang Ke Polres Kota Tangerang, sembilan diantaranya sudah selesai dan masih ada satu kasus yang masih diproses pengadilan sejak bulan Juli 2019 karena belum ada perdamaian dari kedua belah pihak,” kata Kanit PPA Polres Kota Tangerang, AKP Sobirin, Rabu (30/10/2019).

Menurutnya, semakin banyak laporan, dan terus dilakukan evaluasi serta penanganan.

“Sebenarnya masalah dari KDRT ini hanya masalah sepele, seperti pertengkaran yang tidak ada titik temu yang berujung kekerasan atau pemukulan, karena merasa tidak terima pelaku dilaporkan oleh salah satu pihak, baik oleh istri ataupun suami, karena pada kasus KDRT ini bukan hanya dilakukan oleh laki-laki tetapi juga perempuan,” tegasnya.

Sobirin menjelaskan, adanya kekerasan hingga melukai pasangan ini karena kurangnya waktu untuk meluangkan diri kepada pasangan sembari mencari solusi atas masalah yang ada, kebanyakan pelaku KDRT pun saat diperiksa mereka hanya mengaku khilaf.

“Tetapi setiap pihak Polresta Tangerang memeriksa terlapor kasus KDRT tersebut, kenapa sampai melakukan hal seperti itu kebanyakan mereka bilang khilaf. Oleg karena itu, setiap masalah harus segera dicari solusinya,” jelasnya.

Ia mengatakan, diperlukan adanya upaya pencegahan agar pasangan suami-istri (pasutri) bisa menjalani kehidupannya dengan lebih harmonis. Pertama, didik keluarga dengan kebiasaan yang hangat dan menjalin komunikasi yang baik. Tanamkan spiritual sejak dini dan juga beri teladan yang positif.

Kedua, agar menjauhi tayangan-tayangan televisi/media sosial/pergaulan yang bisa mengikis norma-norma yang telah tertanam, baik norma sosial, norma agama, maupun norma kemanusiaan. Ketiga, peduli dengan lingkungan sekitar, seperti memberi perhatian kepada tetangga atau teman-teman dekat dan juga perbanyak pertemuan rutin antar-warga.

“Jika ada masalah dalam rumah tangga jangan langsung melakukan kekerasan, artinya jika sedang kesal kepada istri atau suami lebih baik dibicarakan dulu dengan baik, karena setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya dan tidak harus dengan kekerasan, karena kami dari pihak kepolisian hanya menginginkan yang terbaik untuk masyarakat,” tutupnya.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan