Pemkot Serang Minta Banten Lama Diserahkan

Joe
18 Jun 2021 20:03
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Anggota DPRD Provinsi Banten Dapil Kota Serang mendatangi Kantor Wali Kota Serang yang terletak di Kawasan Serang Baru (KSB), Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (18/6/2021). Kedatangan tersebut dalam rangka reses ketiga

Dalam kegiatan menyerap aspirasi tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin meminta agar Pemprov Banten segera menyerahkan kewenangan Banten Lama atau Banten Surosoan.

“Yang menjadi beban pemikiran Pemkot kaitannya revitalisasi Banten Lama yang hingga saat ini belum diserahkan ke pemkot,” ucap Syafrudin.

Syafrudin menuturkan, Banten Lama merupakan aset kota, tetapi dikuasai oleh Pemprov, bahkan menarik retribusi segala macam di situ yang ilegal, dan tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik ke pemkot maupun pemprov.

“Itu perlu saya sampaikan ke Pemprov melalui reses ini, karena Banten Lama ini aset pemkot. Maka menuntut diserahkan karena ini semrawut sekali,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Banten Dapil Kota Serang Juhaeni M. Rois mengaku pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Kita sebagai wakil rakyat Kota Serang tentu kita menerima aspirasi dari warga dan wali kota. Tadi banyak sekali, salah satunya pengelolaan parkir Banten Lama,” ungkapnya.

Juhaeni menjelaskan, tadi disampaikan bahwa Banten Lama ini merupakan kewenangan Pemkot Serang, lanjutnya, pihaknya akan meminta klarifikasi ke Dinas Perkim

“Nanti klarifikasi. Itu kewenangan Kota Serang, maka provinsi tidak perlu ikut campur,” terangnya.

Ketua fraksi PKS itu juga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov yang telah merevitalisasi Banten Lama. Tetapi jika memang itu kewenangan Pemkot maka segera diserahkan supaya tertib.

“Jadi provinsi melaksanakan tupoksinya sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan