Pencopotan Kepala DPUPR Dipertanyakan

Joe
27 Agu 2021 13:30
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Sebagaimana diberitakan, Sekda Banten Al Muktabar mengundurkan diri dari jabatannya, lalu diikuti dengan dimutasinya Kepala DPUPR Provinsi Banten M. Trenggono menjadi staf ahli.

Pencopotan Trenggono ini menggunakan dasar hukum Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 52 Tahun 2020 dan hasil evaluasi kinerja.

“Buat saya sangat menarik untuk dilakukan pengujian apakah sesuai penerapannya dan syarat–syaratnya,” ucap pemerhati kebijakan publik di Banten, Ojat Sudrajat, Jumat (27/8/2021).

Ojat menjelaskan, SE MenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2020 diterbitkan pada tanggal 22 April 2020. Pada angka 3 huruf a, bagian umum angka 5, dijelaskan bahwa  pengaturan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dimaksud dalam edaran ini hanya berlaku pada masa kondisi kedaruratan dan jabatan strategis terkait dengan percepatan penanganan covid-19.

“Menurut pandangan saya, pengisian jabatan pimpinan tinggi yang dimaksud dalam menggunakan SE MenPAN-RB Nomor  52 Tahun 2020, hanya berlaku dengan syarat, yaitu pada masa kondisi kedaruratan dan jabatan strategis terkait dengan percepatan penanganan covid-19,” katanya.

Ojat menambahkan, ketentuan pada angka 3 huruf c bagian tahap pelaksanaan angka 1, dijelaskan untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi satu tahun sejak dilantik.

“SE MenPAN-RB ini mengatur syarat minimal satu tahun menduduki jabatan pimpinan tinggi  sejak dilantik. Sementara di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada pasal 131 diatur syarat minimal menjabat adalah dua tahun,” katanya.

“Di sini jelas, SE MenPAN-RB bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, khususnya pasal 131. Apalagi SE tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Anehnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kok tidak mempertanyakan SE Menpan RB yang bertentangan dengan PP ini,” tegasnya.

Ojat mengungkapkan, M. Trenggono dilantik sebagai Kadis PUPR Provinsi Banten pada tanggal 19 November 2019, dan  dimutasi pada tanggal 26 Agustus 2021. Itu berarti masa jabatannya baru  satu  tahun sembilan bulan.

“Kalau mengacu PP Nomor 11 Tahun 2017, ini jelas melanggar dan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau mengacu SE MenPAN-RB, Dinas PUPR bukan merupakan jabatan strategis terkait percepatan penanganan covid-19,” ujarnya.

Ojat mengatakan, dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 03 April 2020, tidak ditemukan jabatan Kadis PUPR Banten termasuk dalam Gugus Tugas atau Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19.

“Ini menjadi tugas KASN untuk melakukan  langkah-langkah terkait penerapan SE MenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2020. Akan dicatat dalam sejarah kepegawaian di Provinsi Banten jika Pak M. Trenggono berani melakukan keberatan dan bahkan gugatan ke PTUN. Ini bukan karena jabatannya akan tetapi untuk menguji aturannya,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan