SERANG (SBN) — Pada masa libur Natal dan Tahun Batu (Nataru), Polda Banten akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di Tol Tangerang – Merak.
Pemberlakuan ganjil genap tersebut mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu untuk mencegah sebaran covid-19.
Brogjen Pol Drs Ery Nursatari, M.H. mengatakan, level 3 telah ditiadakan, tetapi beberapa kabupaten kota di Banten masih level 3.
“Jadi akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat. Nanti akan ada ganjil genap di jalan tol,” ucapnya saat diwawancara di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (8/12/2021).
Kemudian, jelasnya, untuk tempat pariwisata juga akan dibatasi meski diperbolehkan untuk buka.
“Tempat-tempat pariwisata berlaku 50 persen. Nanti kita akan rapatkan, dan gubernur yang akan memutuskan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menambahkan, kebijakan ganjil genap ini, dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 pada libur Nataru.
“Mereka yang melanggar akan kita putar balikan. Kita akan lakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar tol,” tambahnya