Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Saat Pandemi Covid-19 karena Berbagai Pertimbangan

Joe
1 Mei 2020 12:19
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — PT ASDP Indonesia Cabang Utama Merak mulai memberlakukan tiket online di Pelabuhan Merak sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi, Jumat (1 Mei 2020). Namun, pemberlakukan tiket online itu dibarengi dengan kenaikan tarif atau ongkos sehingga banyak pihak yang memprotes kebijakan tersebut.

Besaran kenaikan harga tiket itu berkisar antara 6–40 persen, sesuai dengan jenis golongan kendaraan dan jenis penumpang atau pengguna jasa layanan penyeberangan.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi Unggul Wibowo menjelaskan kenaikan tarif tersebut berdasarkan desakan penyedia layanan di pelabuhan yang tidak menaikkan tarif selama tiga tahun lebih dan berdasarkan dasar hukum yang berlaku.

“Tiga tahun lebih tarif angkutan enggak naik, kemudian ada perubahan dasar hukumnya, mekanisme perhitungan atau formulanya dari KM 52 ke KM 66 tahun 2019, di mana perubahannya (misalkan) mewajibkan online ticketing, kan biayanya juga harus diakomodir. Kemudian perubahan SUP yang tadinya per penumpang dihitung 0,73 meter persegi menjadi 0,78 meter. Lebih nyaman kan sekarang, kursinya juga lebih luas,” kata Nurhadi, Kamis 30 April 2020.

Ia melanjutkan, kenaikan itu karena beberapa tambahan karakter dalam pelayanan, di antaranya tambahan kenaikan untuk balita dari 0-2 tahun yang sebelumnya tidak ada. Selanjutnya, perubahan penggunaan bahan bakar dan sistem online yang membutuhkan ongkos sehingga harga lama dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

“Termasuk suku cadang, inflasi. Kalau dirata-rata, masing-masing lintas beda. Untuk Merak–Bakauheni 9,11 persen rata-rata. Jadi, yang paling rendah itu untuk golongan IX, yaitu 3 persen. Kalau penumpang 26 persen. Yang tertinggi kendaraan golongan IV barang, yaitu pick up barang,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Nurhadi, kenaikan tarif itu terjadi di tengah sulitnya ekonomi saat pandemi Covid-19 berlangsung, tetapi kebijakan itu sudah dikaji jauh sebelumnya oleh pemerintah perihal dampaknya kepada masyarakat.

“Assosiasi pengusaha angkutan penyeberangan memohon kenaikan tarif dan proses pembahasannya (bersama asosiasi dan stakeholder) sejak tahun 2019,” ungkapnya.

Berikut poin-poin yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif di tengah wabah pandemi Covid-19.

1. Demi menjaga keberlangsungan usaha angkutan penyeberangan dan terjaganya distribusi logistik, khususnya yg dilayani oleh angkutan penyeberangan.

2. Tarif angkutan penyeberangan lintas antarpropinsi sudah kurang lebih 3 tahun tidak mengalami penyesuaian.

3. Untuk meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan angkutan penyeberangan.

4. Terjadi inflasi pada harga komponen/suku cadang dan investasi.

5. Pemberlakuan pembelian tiket secara elektronik (online ticketing) sehingga memudahkan pelayanan mendapatkan tiket. (Wawan/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan