Ketua RW Digugat Gara-gara Karantina Wilayah, Puluhan Warganya Aksi Dukungan Moral di PN Tangerang

Joe
29 Jun 2020 15:09
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Puluhan warga Perumahan Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,  menggelar aksi dukungan moral di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tangerang. Senin (29/6/2020). Mereka mendukung empat tokoh masyarakatnya yang digugat pengembang PT Indoglobal Adyapratama (PT IA).

Keempat tokoh tersebut digugat pengembang karena menutup jalan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penutupan tersebut dinilai merugikan perputaran ekonomi di dalam Perumahan Komplek Mutiara Garuda.

Sukma Wijaya, salah seorang tokoh masyarakat, mengatakan aksi ini dilakukan lantaran warga menilai gugatan yang dilayangkan PT IA tidak masuk akal. Pengembang itu  menggugat dan meminta ganti rugi sebesar Rp4 miliar untuk mengganti kerugian selama jalan tersebut ditutup.

“Padahal, selain jalan utama Perumahan Komplek Mutiara Garuda yang sempat ditutup, terdapat juga jalan alternatif yang bisa dilalui,” katanya.

Dia mengatakan, jalan tersebut ditutup sebagai kesepakatan bersama dalam rangka mencegah penularan wabah covid-19 serta untuk menyukseskan program pemerintah dalam pelaksanaan PSBB. Namun, pihak pengembang justru menggugat, bahkan meminta ganti rugi hingga Rp4 miliar.

“Menurut kami, itu tidak masuk akal. Untuk itu, kami berharap pihak pengembang dapat mencabut berkas gugatannya dari PN Tangerang dan menghentikannya,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang kami himpun dari beberapa sumber, yang digugat pengembang adalah penutupan jalan yang dilakukan warga mulai 5 April 2020 untuk memperpanjang penutupan yang sebelumnya dilakukan para pedagang pasar lingkungan pada 31 Maret 2020. Saat jalan tersebut masih ditutup, pihak pengembang sempat meminta kepada warga agar membuka kembali jalan tersebut pada 9 April 2020. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan warga.

Karena itu, pada 11 April dan 13 April 2020 pihak pengembang memberikan somasi kepada warga dan mengundang warga untuk membahas masalah tersebut pada 20 April 2020 di Kantor Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Namun, pertemuan itu tidak menemukakan titik kesepakatan sehingga pada 5 Juni 2020 pengembang menggugat warga secara materiil ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuntutan biaya ganti rugi sebesar Rp4 miliar. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan