Pemkab Serang Polisikan Penyegel SMPN 1 Mancak

Ramzy
16 Okt 2019 01:22
2 menit membaca

SMPN 1 Mancak kembali disegel ahli waris.

SERANG (SBN)-, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menempuh langkah hukum terkait penyegelan SMP Negeri 1 Mancak. Langkah hukum yang diambil adalah melaporkan pihak yang menyegel sekolah itu ke Polda Banten. Tak hanya itu, Tatu juga berencana meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Serang.

“Karena jika tidak dibawa ke ranah hukum, tidak akan tuntas-tuntas. Ini buktinya digembok lagi,” ucap Tatu usai menghadiri Jambore PKK, Selasa (15/10/19).

Tatu mengatakan, langkah hukum itu diambil agar permasalahan selesai. Sebab, kata dia, upaya mediasi selalu menemui jalan buntu.

Menurut Tatu, Pemkab Serang awalnya tak akan membawa masalah itu ke ranah hukum. Apalagi, orang yang menyegel yakni Aris Rusman yang mengaku sebagai pewaris lahan menunjukkan sikap siap berdamai. Namun kemudian, lanjut Tatu, kembali berulah dengan menyegel sekolah.

“Sudah curiga dari dulu orang ini gak beres,” ujarnya

Bahkan Tatu menyebut, persolan itu tak akan selesai bila tidak dibawa ke ranah hukum. Kata Tatu, sudah tidak ada jalan lain selain menempuh upaya hukum.

“Jadi supaya jelas, mau punya mereka atau pemda jadi jelas, jadi masyarakat tidak jadi korban,”ucapnya

Tatu mengklaim, Pemkab Serang memiliki bukti kepemilihan lahan SMP Negeri 1 Mancak. Tatu pun mempersilakan Aris Rusman menggugat perdata ke pengadilan. Namun, kata Tatu, hal itu tidak dilakukan Aris Rusman.

“Karena ini jelas aset pemda. Kan kalau pemda menyebutkan punya bukti bawa ke ranah hukum perlihatkan di sana, supaya beres. Kalau kaya gini, kan kasihan anak-anak sekolah masyarakat juga tidak tenang,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Serang Sugi Hardono menjelaskan, Pemkab Serang berada pada status kuat terkait lahan SMP Negeri 1 Mancak.

Menurutnya, status kuat itu tercatat di buku aset dan memiliki akta jual beli (AJB). Namun, lanjut Sugi, proses sertifikasi terhambat karena Aris Rusman yang memiliki lahan di sebelah SMP Negeri 1 Mancak tidak mau tanda tangan.

“Dia malah mengklaim memiliki lahan SMP Negeri 1 Mancak, tapi tidak berani gugat perdata kita,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Aris Rusman menyegel SMP Negeri 1 Mancak pada Senin (14/10/19). Penyegelan mengakibatkan aktivitas belajar mengajar terganggu sehingga untuk sementara pindah ke gedung PGRI.

Aris mengatakan, terpaksa melakukan penyegelan karena tidak ada upaya penyelesaian pembayaran tanah oleh Pemkab Serang. Pada tahun 1984, kata Aris, status lahan hanya perjanjian pinjam pakai.

“Persoalannya masih sama, saya minta Pemkab Serang serius apakah mau menggunakan lahan itu atau mau pindah dengan pengadaan lahan baru,” ucapnya. (Hendra/Don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan