Kejati Banten Sita Dokumen dan Uang dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta

2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis, 27 Januari 2022.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan yang dilakukan oleh pegawai Kantor Bea dan Cukai Pelayanan Utama Soekarno-Hatta.

Setelah melakukan penggeledahan selama 2,5 jam, tim Kejati Banten menyita sejumlah dokumen dan uang dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengatakan penggeledahan yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar lima orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta,” ujar Ivan.

Menurutnya, dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar.

Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu uang sejumlah Rp1.169.900.000, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper.

“Untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Pada hari ini juga tim penyidik sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus.

Dugaan pungli ini dilaporkan Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pungli dua pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta sebesar Rp1,7 miliar.(Ramzy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan