Takut Menghilangkan Barang Bukti, Kades Klutuk Resmi Ditahan

Ramzy
6 Nov 2019 19:59
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa menyatakan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi AB Kepala Desa (Kades) Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Rabu, 6 November 2019, adalah karena alasan subjektivitas penyidik. Hal itu demi mencegah yang bersangkutan lari hingga menghilangkan barang bukti.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Rudi W. Pandjaitan mengatakan, setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan sekitar 15 orang saksi baik dari staf desa, DPMPD Kabupaten Tangerang, Camat dan keterangan pihak lain menjadi bukti kuat dalam menetapkan AB sebagai tersangka.

“Kurang lebih jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 15 orang termasuk pihak bank dan dengan kerugian negara sekitar Rp 800 juta,” tandasnya.

Ia menjelaskan, indikasi awal munculanya dugaan korupsi ini, berawal dari laporan masyarakat yang curiga tentang dana desa di tahun anggaran 2018 yang tidak terealisasi. Namun, kata dia, sisanya tidak ada di dalam rekening kas desa.

“Dalam LPJ dana desa T.A 2018 sebesar Rp 2,3 miliar yang berhasil terralisasi Rp 1,6 miliar. Seharusnya sisa dana tersebut masih ada, tetapi dalam rekening KAS Desa sudah tidak ada,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, sisa dana desa tersebut sudah dipakai untuk kepentingan pribadi. Namun, tersangka tidak dapat menjelaskan secara rinci kemana dana tersebut mengalir.

“Karena saat ditanya soal kemana dan untuk apa saja uang itu digunakan, tersangka malah kebingungan,” pungkasnya.

Untuk saat ini hanya baru ada satu tersangka saja atau tersangka tunggal. Karena, menurutnya hanya ada satu pihak yang menjalankan seluruh rangkaian tindakan korupsi tersebut.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan