Tanpa IMB, Pembangunan Pasar Cisoka Terus Belanjut

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pasar Cisoka yang pembangunannya digarap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Niagara Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang ternyata dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Demikian dikatakan Ketua LSM Kompak, Retno Juarno, Jumat (26/02/2021).

“Paling mengherankan Satpol PP justru terkesan tutup mata. Ke mana taji penegak perda Kabupaten Tangerang?” ketus Retno.

Retno mengatakan, IMB merupakan salah satu syarat mutlak untuk mendirikan bangunan, jadi harus diselesaikan berlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai.

“Sampai saat ini Pasar Cisoka belum ada IMB, padahal proyek pasar yang dikerjakan PT Sarana Niaga Nusantara itu sudah berlangsung 2 tahun sesuai kontrak pembangunan dengan Perumdam Pasar NKR,” ungkapnya.

“Lucunya, setelah ramai diberitakan, perusahaan plat merah itu baru mengurus IMB. Bahkan, saat ini pun baru keluar konfirmasi peruntukan lahan saja dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan,” imbuhnya.

Retno menambahkan, IMB merupakan salah satu produk hukum berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.

“Harusnya dihentikan pembangunannya ketika IMB belum keluar, sesuai dengan Pasal 115 Ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005. Pertanyaannya, ke mana Satpol PP dan Pengawas dari Tata Ruangan dan Bangunan di Kabupaten Tangerang?” tutupnya. (Joe/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan