Aksi Buruh di Kabupaten Tangerang Menuai Korban

Joe
4 Mar 2020 19:12
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Aksi puluhan ribu buruh yang berlangsung di Kabupaten Tangerang, Selasa (3 Maret 2020) menuai korban. Aksi menolak RUU Omnibus Law tersebut disertai tindakan sweeping ke berbagai perusahaan. Akibatnya, beberapa buruh yang tidak turut aksi menjadi korban pemukulan dan perusahaan terhenti proses produksinya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan aksi sweeping itu bertujuan mengajak para buruh yang bekerja untuk turun ke jalan. Namun, ada beberapa anggotanya yang tidak melakukan aksi unjuk rasa menjadi korban dalam sweeping tersebut.

“Ada 11 perusahaan yang jadi korban sweeping oknum buruh yang memaksa buruh lainnya untuk turun ke jalan,” ujarnya, Rabu (4 Maret 2020).

Dari 11 perusahaan yang di-sweping para buruh, kata Supriadi, sekitar 8.650 karyawan tidak dapat melaksanakan pekerjaan. Terdengar juga informasi bahwa pimpinan perusahaan sedang membuat gugatan ganti kerugian karena aktivitas produksinya terhenti.

“Kami juga berharap, walaupun terjadinya kasus ini, perusahaan dapat membayar gajinya,” tutur Supriadi.

Ia membantah tragedi ini di luar dari konteks penolakan RUU Omnibus Law. Pihaknya mengaku sebelumnya sudah melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di DKI Jakarta dalam rangka penolakan RUU tersebut pada 12 Februari 2020 lalu.

“Kami kerahkan lebih dari 25.000 anggota yang bertolak ke sana. Aksi kami damai dan tertib tanpa adanya sweeping,” jelasnya.

Menurut Supriadi, dalam tragedi ini ada korban ES (47) yang bekerja di PT IKAD (Industri Keramik Angsa Daya) di Kecamatan Pasar Kemis. Dia dikeroyok lantaran patuh terhadap instruksi Presiden KSPSI untuk tidak melakukan unjuk rasa. Ia juga ketua PUK (Pengurus Unit Kerja) yang berupaya menjaga anggotanya agar tetap bekerja.

“Kelompoknya diserang oleh buruh yang melakukan sweeping dan terjadi pemukulan sehingga mengakibatkan benturan di bagian bibir dan mulut. Ada empat luka yang dijahit dan dua giginya rontok,” pungkasnya.

Kini pihaknya mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesui dengan hukum sampai ke pengadilan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, terkait dengan kerjadian ini, ada 10 orang yang berhasil diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan.

“Dalam waktu 24 jam dari laporan korban semalam bakal ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Ade mengatakan sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oknum buruh yang melakukan sweeping itu, padahal sesuai dengan perjanjian sudah berkomitmen akan melakukan aksi damai.

“Setiap perusahaan sudah mengirimkan delegasi, malah oknum buruh masuk dan merusak pagar. Mereka mengajak para buruh yang sedang bekerja untuk aksi,” tuturnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan