Respons Keluhan Pelanggan, Perumdam TKR Berikan Reduksi Tagihan Air Bersih

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) memberikan pengurangan (reduksi) atas jumlah tagihan air bersih sebagai wujud kepedulian terhadap kesulitan pelanggan di masa pandemi covid-19. Pengurangan jumlah tagihan air bersih ini diberikan kepada pelanggan yang merasa kesulitan dengan membengkaknya jumlah tagihan air bersih setelah Perumdam TKR kembali menerapkan pembacaan meter secara langsung.

“Untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai covid-19, kami telah menghentikan pembacaan meter secara langsung. Jika pelanggan tidak menyampaikan pembacaan meter secara mandiri, jumlah tagihan air setiap bulannya diambil dari rata-rata 3 bulan terakhir. Tentunya hal ini berpotensi terjadinya pembengkakan jumlah tagihan air akibat selisih antara jumlah taksiran dan jumlah real penggunaan,” ujar Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar di hadapan Ketua Ombusman RI Perwakilan Banten serta sejumlah pengurus perusahaan media di Kabupaten dan Kota Tangerang, Jumat (26/2/2021).

Sofyan menjelaskan dengan reduksi ini jumlah tagihan pelanggan menjadi berkurang karena Perumdam TKR tidak lagi menghitung tarif air bersih secara progresif sesuai dengan jumlah pemakaiannya.

“Dengan reduksi ini tarif air bersih akan dihitung dengan tarif minimum sesuai golongan tarif dan blok konsumsi dengan pemakaian 0-10 meter kubik,” paparnya.

“Kami pikir ini win-win solution. Pelanggan bisa terbantu dengan berkurangnya jumlah tagihan dan Perumdam tetap mendapatkan pemasukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Umum Perumdam TKR ini.

Ketua Ombudsman RI wilayah Provinsi Banten Dedy Irsan mengaku memang sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari sejumlah pelanggan Perumdam TKR terkait adanya lonjakan jumlah tagihan. Namun, menurut Dedy, setelah hal ini dikonfirmasikan kepada Perumdam TKR dan memeriksa di lapangan, pihaknya berkesimpulan bahwa lonjakan yang terjadi memang sesuai dengan jumlah meter air yang dipakai.

“Jadi, setelah di kroscek, ternyata lonjakan tagihan tersebut merupakan kumulatif dari jumlah air yang sebelumnya dipakai tetapi belum tertagih karena jumlah tagihan berdasarkan taksiran rata-rata jumlah pemakaian selama 3 bulan,” ujar Dedy.

Ombudsman RI Banten, lanjut Dedy, mengapresiasi respons cepat Perumdam TKR terkait dengan keluhan pelanggan ini. Meski begitu, ia berharap Perumdam TKR terus meningkatkan pengelolaan internal handling unit untuk menangani berbagai keluhan pelanggan. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan