banner 468x60 banner 468x60

Sambut HUT RI dan HUT Provinsi, Pempov Banten Gelar Semarak Bebas Denda Pajak

3 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Menyambut HUT ke 76 kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun ke-21 Provinsi Banten (4 Oktober 2021), Pemerintah Daerah Provinsi Banten memberikan kado spesial untuk warganya.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai diskon pajak dalam upaya mengurangi beban masyarakat di masa pandemi covid-19. Program ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor guna menguatkan pendapatan asli daerah.

Berita Banten, Berita Banten Terbaru, Berita Banten Hari Ini, Berita Kabupaten Tangerang, Berita Kabupaten Tangerang Terbaru, Berita Kabupaten Tangerang Hari Ini: Sambut HUT RI dan HUT Provinsi, Pempov Banten Gelar Semarak Bebas Denda Pajak

Bayu Adi Putranto, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Bayu Adi Putranto mengatakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak ini berlaku mulai 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.

“Dasar dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pergub Banten Nomor 32 Tahun 2021 terkait bebas denda pajak,” katanya.

Dengan mengusung nama “Combo Untung Kemerdekaan dan HUT Banten Ke-21”, ada tiga program yang bisa dimanfaatkan warga Banten, yaitu:

Pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB, BBNKB I, BBNKB II dan seterusnya yang berlaku 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.

Pembebasan BBN KB 2 mutasi masuk maupun mutasi dalam daerah selanjutnya terkait Penghapusan Tunggakan Pokok PKB dan dendanya pada tahun keempat, kelima dan seterusnya yang hanya dibayar selama 3 tahun.

Diskon pajak pada masa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada November 2021 kemudian dibayar pada Agustus dan September 2021 akan dapat potongan 4%. Untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Desember 2021 yang dibayarkan pada bulan Agustus dan September 2021 mendapatkan potongan diskon pajak sebanyak 6 persen. Untuk masa pajak yang jatuh tempo Januari 2022 namun dibayarkan pada Agustus dan September 2021, ada diskon 10 persen namun diskon ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September saja.

Untuk program ini masyarakat bisa melaksanakan pembayarannya di seluruh samsat, baik Samsat Polda Banten maupun Polda Metro Jaya yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Bayu juga menuturkan pihaknya akan membuka layanan pajak kendaraan tahunan seperti biasanya kembali di semua Gerai Samsat yang ada di mal dan pusat-pusat perbelanjaan.

Bayu menuturkan pihaknya berharap masyarakat Banten yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat memaksimalkan program penghapusan denda pajak dan bebas pajak bea balik nama dan diskon pajak lainnya ini.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, khususnya UPT PPD Samsat Kelapa Dua, terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat bersama Pihak Polri dan Jasa Raharja, terutama di masa pandemi dan PPKM Level 4 saat ini dengan terus menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat baik bagi pegawai dan wajib pajak, baik dilingkungan samsat maupun gerai-gerai samsat .

“Penerapan pelaksanaan protokol kesehatan menjadi prioritas pelayanan bersama kami dengan pihak Polri dan Jasa Raharja di semua kantor Samsat dan Gerai Samsat selama masa pandemi covid-19, “ pungkas Bayu. (Ris)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan