Meski Batal Naik, Iuran BPJS Tak Bisa Dikembalikan

waktu baca 1 menit
Kamis, 12 Mar 2020 10:56 0 566 Ramzy

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Meski iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) batal naik. Namun iuran yang sudah dibayarkan per Januari-Maret 2020, tidak dapat dikembalikan atau diganti.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Tigaraksa, Rudy Darmawan mengatakan, walaupun Mahkamah Agung telah membatalan judicial review Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan tarif iuran BPJS. Iuran yang sudah dibayarkan per Januari- Maret 2020, tidak dapat dikembalikan

“Jika berlaku untuk ke depan jadi pembayaran iuran dengan tarif yang sempat naik dua kali lipat tidak dapat dikembalikan dan tidak ada kompensasi,” ujar Rudi, Kamis, 12 Maret 2020.

Rudy menambahkan, alasannya, karena tidak ada dasar dan aturan untuk dikembalikan. Masyarakat diminta agar legowo. Menurutnya, masyarakat juga sudah memanfaatkan fasilitas kesehatan. Dalam asuransi sosial, tidak ada istilah sudah memanfaatkan atau tidak.

“Dasar untuk pengembalian kan tidak ada. Jadi masyarakat harus legowo,” tegas Rudy.

Menurut Rudy, pihaknya belum menerima salinan putusan perpres yang baru. Sehingga belum bisa mempelajari secara organisasi dan melakukan konfirmasi kebenaran putusan MA tersebut. Jika sudah mendapat salinan putusan, lanjutnya, tentu akan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Jadi saat ini kenaikan tarif iuran masih berlaku sampai ditetapkan dan diputuskan peraturan presiden yang baru,” tutupnya.(Restu/Zie)

LAINNYA