Ada Penjamin, Tersangka Oplosan Gas LPG di Tangerang Tidak Ditahan

Ramzy
8 Mei 2023 13:29
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Tersangka kasus oplosan gas LPG 3 kilogram ke 12 kilogram tak ditahan polisi. Alasannya, adanya penjamin dari keluarga.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan, tersangka kasus pengoplosan gas LPG hanya dikenakan wajib lapor. Namun, kata dia, proses perkara masih dilanjutkan.

“Untuk wajib lapor di Polsek Panongan pada Senin dan Kamis, jadi baru dua kali yaitu hari Senin kemarin dan Kamis hari ini. Kita layangkan surat ke BPH migas untuk minta keterangan ahli terkait kasus ini,” katanya kepada wartawan.

Diketahui, praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji berbagai ukuran berlokasi di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Praktek tersebut sudah merugikan negara dan digerak Polsek Panongan.

Selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up. Juga mengamankan 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah.

“Untuk 5 pelaku yang diamankan berinisial S, IA, J, YL, dan DR. Serta beberapa orang yang masih dalam pengejaran,” ucap Hotma.

Sementara itu, Kasar Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.

“Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi,” ucap Zamrul.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan