Suarabantennews.com – Heboh para ketua RT dan ketua RW di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang minta jatah “preman” kepada pengelola limbah PT. Rinnai. Surat dengan kop Kejaroan 03/04 Desa Cangkudu itu memuat perihal Permohonan Kontribusi. Nama-nama yang tercantum adalah ketua RW 03, ketua RW 04, dan para ketua RT di dua RW itu.
Isi surat pada pokoknya meminta jatah kontribusi sebesar Rp100 per kilogram. Uang yang diminta itu diklaim bakal digunakan untuk kegiatan PHBI, bantuan musola, bantuan kematian, bantuan yatim piatu, bantuan pengajian, bantuan kejaroan, dan bantuan kepemudaan.
“Karena mengingat kami pun turut berkontribusi menjaga keamanan dan kenyamanan aktivitas di PT. Rinnai,” kata mereka di surat itu.
Ketua RT 03/03 Aang Suhardi yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu tentang surat itu. Dia menyatakan tidak akan pernah meminta uang karena dirinya bukan preman.
“Saya tidak akan ikut tanda tangan, saya tidak tahu ada surat itu,” kata Aang.
Aang melanjutkan, tidak pernah ada musyawarah atau rapat RT mengenai pembahasan tentang itu. Namun tiba-tiba, kata dia, surat itu sudah beredar. Dia pun mengaku sempat diminta Ketua RW 03 untuk ikut memberikan tanda tangan.
“Saya jawab, saya tidak bersedia memberikan tanda tangan. Bikin malu dan bikin ribut saja,” terang Aang.
Dari informasi yang didapat, sebelumnya melalui surat tertanggal 12 April 2025, para ketua RT dan ketua RW di lingkungan RW 03 dan RW 04 Desa Cangkudu, juga meminta jatah pengelolaan sampah di PT. Rinnai. Alasan yang dikemukakan sama, yakni untuk biaya rapat dan kegiatan sosial berupa bantuan kematian dan bencana yang tidak terduga.
Pengajuan ini kabarnya sudah disetujui sehingga pengelolaan sampah di PT. Rinnai beserta hasilnya sudah dikelola oleh para ketua RT dan ketua RW itu. Oleh karenanya, beberapa warga mempertanyakan keberadaan uang dari hasil pengelolaan sampah itu. Namun yang ada justru muncul kembali surat permintaan uang dari para RT itu.