Tabrak Anggota Polisi, 8 Anggota Gangster Diringkus Polisi di Panongan

Redaksi
25 Jan 2023 14:17
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Polisi meringkus 8 anggota gangster di Kampung Ciapus, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Dari seluruh pelaku, tiga diantaranya masih di bawah umur.

Kawanan gangster tersebut diringkus saat tengah bersiap untuk melakukan tawuran pada malam Imlek, tepatnya Minggu, 22 Januari 2023.

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung mengungkap motif anggota gangster. Mereka katanya, hanya ingin terlihat gagah di khalayak ramai.

“Motif hanya untuk gagah-gagahan, menunjukan kekuatan untuk dilihat oleh khalayak ramai,” kata saat konferensi pers, Rabu 25 Januari 2023.

Hotma mengatakan, saat proses penangkapan, kawanan gangster yang menamai dirinya sebagai Panongan Poesat itu sempat melarikan diri.

Akibatnya, satu anggota Polsek Panongan mengalami luka akibat tertabrak gerombolan gangster itu.

“Pada saat pengamanan, anggota kita menjadi korban akibat ditabrak pelaku,” katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan senjata tajam berupa 3 pedang, 2 parang, 1 celurit, 2 stik golf , 2 buah topeng, 2 cocor bebek (corbek) serta 4 sepeda motor.

Para pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

“Terhadap 8 pelaku kita kenakan UU darurat No 19 Tahun 1951 maksimal hukuman 10 tahun,” pungkasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan