Tak Pakai Masker di Kota Serang Bisa Kena Denda Rp100 Ribu

Joe
24 Agu 2020 14:42
2 menit membaca

KOTA SERANG (SBN) — Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan dan Pengendalian Covid-19, dan menindaklanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pemerintah Kota Serang tengah menyiapkan peraturan wali kota (perwal).

“Kita sudah menyusun draf perwal tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan dan pengendalian covid-19. Kemarin dari Pak Wali Kota Syafrudin sudah disposisi, sudah turun dan kita diminta menyusun perwal,” ucap Kabag Hukum Setda Kota Serang Subagyo saat ditemui di Setda Kota Serang, Senin (24/8/2020).

Ia menambahkan, pada Minggu (23/8/2020) Wali Kota Serang, Kepala Dinkes Kota Serang, Asisten Daerah 1 Kota Serang, dan Kepala Dinas Kominfo yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Kota Serang telah melakukan pertemuan melalui aplikasi Zoom dengan Gubernur Banten, Wakil Gubernur Banten, Kapolda Banten, Komandan Korem, Sekda Banten, dan wali kota serta bupati se-Banten terkait pengetatan protokol kesehatan tersebut.

“Memang yang menjadi perhatian pembahasan adalah terkait sanksi denda untuk pelanggar. Sempat ada masukan mengingat kondisi yang sulit akibat pandemi agar jangan terlalu memberatkan masyarakat, tetapi keputusannya tetap agar ada kedisiplinan di masyarakat sanksi denda dimasukkan. Kemarin kalau di peraturan gubernur (pergub) pengenaan denda maksimal Rp100 ribu. Kita juga di Kota Serang mengikuti nominal tersebut,” ucapnya.

Meski begitu, penerapan keputusan tersebut akan tetap mengedepankan upaya prefentif terlebih dahulu, seperti memberikan peringatan dan sanksi sosial.

“Jadi, kalau ada pelanggar, tidak langsung dikenakan denda. Itu upaya terakhir. Kita ingatkan dulu. Kalau masih juga, kita kenakan sanksi sosial seperti menyapu jalan. Nah, baru kemudian dikenakan denda,” katanya.

Peraturan tersebut diberlakukan untuk semua masyarakat Kota Serang, tidak akan ada tebang pilih.

“Jadi untuk semua warga Kota Serang dan pengunjung di Kota Serang. Nanti razia ditindaklanjuti Gugus Tugas, teknisnya akan dibahas mereka. Sementara saat ini perwal masih belum ditandatangani Wali Kota,” katanya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan