Jual-Beli Kursi PPDB Terancam Sanksi Pemecatan

Ramzy
17 Jun 2019 21:06
1 menit membaca

SERANG (SBN),- Pemprov Banten menegaskan akan memberikan sanksi berat hingga pemecatan bila terjadi kasus suap atau jual-beli kursi (kuota) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019.

Untuk mengantisipasinya, Pemprov Banten mengklaim sudah melakukan komunikasi dengan tim pengawas, kepala sekolah, dan inspektorat Provinsi Banten. Selain itu, sosialisasi kepada kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan pun sudah dilakukan.

“Telah disosialisasikan agar tidak menerima suap dalam bentuk apa pun,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidilan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ujang Rafiudin, melalui sambungan telepon, Senin (17/6/19).

Ujang mengatkan, antisipasi lainnya adalah diwajibkannya panitia PPDB serta elemen terkait untuk menandatangani pakta integritas untuk komitmen melaksanakan PPDB yang jujur dan bersih.

Ujang menegaskan, bila tetap terjadi praktik kotor itu, akan ada sanksi tegas seperti seperti peringatan keras, penurunan pangkat, dan pelepasan jabatan.

“Dan jika berat kemungkinan bisa langsung dipecat,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, praktik suap-menyuap merupakan praktik yang sangat dilarang karena ada sanksi hukum yang berlaku. Namun ia optimis, bila PPDB dilaksanakan dengan baik, praktik suap tidak akan ada.

Supriadi juga meminta peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi proses pelaksanaan PPDB. Menurutnya, masyarakat dapat menjadi pengawas agar pelaksanaan PPDB berjalan sesuai harapan. (restu/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan