Jual Beli Kursi PPDB, Begini Kata Dewan Pendidikan Tangerang

Ramzy
18 Jun 2019 13:01
2 menit membaca

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Erman Anom.

TANGERANG (SBN) – Upaya tegas dan lugas dilakukan Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang guna mencegah terjadinya gratifikasi pada pihak penyelenggara PPDB tahun 2019. Sesuai ketentuan UU No 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai atau penyelenggara negara masuk dalam kategori suap.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang Erman Anom mengatakan, bahwa aturan normatif harus diberlakukan pada pelaksanaan PPDB 2019. Jual beli kursi di sekolah tentulah tidak dibenarkan. Selain penegasan dilakukan oleh pihak penyelenggara PPDB 2019, masyarakat pun turut andil dalam pelaksanaan ini.

“Maka saat ini masyarakat (orang tua) harus kembali kepada kesadaran terkait hal ini. Jika seorang anak yang merupakan produk dari kebohongan, maka hasilnya pun akan tetap bohong,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (18/6/2019).

Ia menambahkan, masyarakat harus sepenuhnya sadar, jangan sampai pendidikan yang bertujuan mengubah prilaku anak lebih baik, malah anak menjadi bomerang bagi sekolah, keluarga dan teman yang berada di sekitarnya.

Menurutnya, Dewan pendidikan Kabupaten Tangerang sudah mewanti-wanti agar praktik sogok menyogok tidak terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Jika terjadi tidak ada tawar menawar, tentunya kami secara tegas akan merekomendasikan agar pihak yang terlibat segera dipecat dari jabatannya,” tegasnya.

Lebih lanjut Akademisi Universitas Esa Unggul itu mengatakan, tidak ada toleransi sedikit pun jika hal tersebut sampai terjadi. Jika hal seperti itu sampai terjadi dan dibiarkan saja serta tidak diberikan tindakan tegas, tentunya kapan bangsa kita akan menjadi lebih baik.(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan