Siwaslu Jadi Kendala Perkerkrutan PTPS di Tangerang

Ramzy
7 Apr 2019 22:34
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG – Siwalu atau Sistem Pengawasan Pemilihan Umum, yaitu perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara dalam penetapan hasil Pemilu.

Pengawasan melalui Sistem Pengawasan Pemilu (SIWASLU) adalah menyampaikan informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta hasil pengawasan rekapitulasi suara berjenjang melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional. Dalam hal ini dikeluhkan oleh beberapa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Anis Darari Anggota Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan, hasil kunjungan Bawaslu RI ke empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang antara lain, Kecamatan Cikupa, Tigaraksa, Panongan, dan Sukamulya.

Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Selain Alat kerja yang belum sepenuhnya terdistribusikan, Panwascam juga menghadapi kesulitan dalam merekrut PTPS. Pasalnya petugas PTPS mengalami kesulitan dan terbebani karena banyak petugas yang belum menguasasi aplikasi online tersebut secara penuh.

“Keluhan PTPS, tidak mempuyai hanphone android, karena dipersyaratan pun tidak diwajibkan memiliki HP Android, kemudian ada juga petugas yang masih belum mengerti dengan penggunaan Hp Android. Pada saat bimtek PTPS di Kantor Camat juga, mereka masih kesulitan dalam menggunakan Aplikasi Siwaslu (aplikasi online pemilu) tersebut,” jelasnya, Minggu (7/4/2019).

Ia menambahkan, pemilu yang tinggal menghitung hari ini, ada beberapa kecamatan yang belum selesai dalam merekrut PTPS antara lain Kecamatan Pasar Kemis dan Pakuhaji. Di Kecamatan Pasar Kemis dengan jumlah PTPS sebanyak 726 petugas, masih kurang 6 orang lagi, kendalanya adalah dari segi aturan usia yang diharuskan kurang dari 25 tahun. Kemudian untuk Kecamatan Pakuhaji ada petugas yang sudah terdaftar menjadi PTPS kemudian mereka mundur, karena terbebani oleh Siwaslu tadi.

“Awalnya mereka terdaftar menjadi PTPS tetapi seusai mereka mengikuti Bimtek malah mereka mengundurkan diri, dikaren mereka kurang mumpuni dalam menggunakan Aplikasi tersebut. Di Kabupaten Tangerang sudah 95 persen dalam pemenuhan kouta PTPS,” ujarnya.

Langkah efektektif yang dilakukukan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk memenuhi kouta tersebut adalah merekomendasikan agar Panwascam berkordinasi dengan Stakeholder setempat baik Lurah, Camat, RT/RW dalam memenuhi kekurangan tersebut.

Diketahui untuk buku panduan PTPS dari 9.010 TPS di Kabupaten Tangerang yang sudah sudah diterima sebanyak 8.983. Karena ada tambahan TPS dari Kecamatan Jambe, Lion Air, sindang Jaya jadi sisa 27 buku lagi. Saat ini Bawaslu Kabupaten Tangerang masih menunggu pendistribusian dari pihak Bawaslu Provinsi.(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan