Bawaslu Waspadai Praktik Jual-Beli Suara di Tangsel

Ramzy
8 Apr 2019 10:59
1 menit membaca

Ilustrasi.

TANGSEL – Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) mewaspadai potensi jual-beli suara menjelang hari H pencoblosan pada 17 April 2019. Praktik haram itu berpotensi terjadi pada calon legislatif (caleg). Caranya dengan perjanjian mengalihkan dukungan konstituen ke caleg lain yang bersedia membeli dengan uang.

“Pengumpulan massa di hari tenang jelang pemungutan suara dengan modus mendatangi rumah ke rumah yang dilakukan broker perlu diwaspadai,” kata Komisioner Bawaslu Tangsel Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Slamet Sentosa.

Dia menegaskan sampai saat ini pihaknya memang belum menemukan kecurangan dimaksud. Namun bukan berarti tidak terjadi. Menurutnya, persaingan antar caleg di Tangsel dapat dibilang cukup ketat. Hal itu bisa dilihat dari jumlah caleg yang mencapai 683 orang.

“Mereka berebut 50 kursi empuk di DPRD,” tuturnya.

Untuk diketahui, terdapat berbagai modus jual-beli suara jelang pemilu. Salah satunya pengalihan suara dengan barter uang. Salah satunya caleg Golkar yang ditangkap KPK lantaran dugaan akan melakukan serangan fajar dengan uang puluhan miliar.

Selain itu, money politics yang tidak langsung. Biasanya menjanjikan membangun ini-itu atau memberi sesuatu bila nantinya berhasil terpilih.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan