Mardigras Kembali Digerebek, 3 Terapis Kepergok Sedang Layani Tamu

Joe
24 Agu 2020 11:46
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggerebek empat ruko di kawasan Mardigras, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu (23 Agustus 2020) malam.

Sebanyak 17 wanita yang mengaku sebagai sebagai terapis berhasil diamankan. Tak hanya itu, saat petugas mengecek barang yang dibawa terapis, tiga wanita kedapatan sedang melayani tamu di kamar. Ditemukan juga dua alat kontrasepsi atau kondom.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menuturkan, penggerebekan dimulai pukul 19.30 WIB dalam rangka pengawasan, penertiban, dan penegakan Perda dan Perbup di tempat usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung.

“Sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Senin, 24 Agustus 2020.

Bambang menerangkan, selain lokasi usaha hiburan di wilayah Kecamatan Cikupa dan Panongan, petugas juga menyisir ke beberapa tempat usaha hiburan dan aktivitas nasyarakat di Kawasan Mardigras, Citra Raya. Dalam penyisiran tersebut ditemukan empat tempat usaha yang masih buka, yaitu Massage  Carolita Makmur Mandiri (CMM), Massage Top Bugar Lestari, Massage Jaya Refleksi, dan Massage Bambu SPA.

“Ada 17 terapis diamankan. Tiga orang sedang asik melayani tamu di kamar dan terdapat dua alat kontrasepsi yang dipegang terapis,” pungkasnya.

Saat diperiksa dokumen perizinan, kata Bambang, pengelola tempat pijat itu tidak dapat menunjukan. Petugas pun menyampaikan kepada penanggung jawab untuk tidak beroperasi karena telah melanggar perbup dan perda. Tak hanya itu, stiker segel penutupan tempat usaha pun segera ditempelkan di sana.

“Penyegelan hanya dilakukan di 3 tempat usaha,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tempat usaha di Ruko Mardi Grass beroperasi secara terselubung sehingga terlihat lokasi seakan-akan tutup. Akan tetapi, lanjutnya, mereka masih beroperasi atau menerima tamu dan petugas pengawasan tidak bisa membuka karena ruko dalam keadaan terkunci.

“Kegiatan pengawasan dan penindakan itu juga diketahui oleh Petugas Pengamanan Internal Citra Raya,” tutupnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan