Dukung Usut Tuntas Penambangan Ilegal, Ombudsman Banten: Pertimbangkan Penambangan yang Dikelola Masyarakat

Ramzy
14 Jan 2020 11:20
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Awal 2020, beberapa wilayah di Jabodetabek dan Banten tertimpa bencana banjir bandang dan longsor yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia dan ribuan rumah rusak. Banyak pihak yang mengaitkan bencana alam tersebut dengan penambangan ilegal dan pembalakan liar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Dedy Irsan mendukung langkah pemerintah yang akan menindak tegas pelaku penambangan. Akan tetapi, pemerintah setempat juga harus memikirkan nasib masyarakat di Lebak yang hidupnya mengandalkan penambangan selama puluhan tahun tersebut.

“Bagi saya, apabila tambang itu murni dikelola oleh masyarakat setempat serta bisa mencukupi kebutuhan ekonomi, harus dipikirkan juga, baik oleh Polda Banten maupun pemerintah setempat,” ucap Dedy saat ditemui usai kunjungan Kapolda Banten di Kantor Ombudsman Banten, Kota Serang, Senin (13 Januari 2020).

Perlu diselidiki, tuturnya, oknum di balik penambangan ilegal tersebut serta serahkan penanganannya kepada aparat hukum.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Agung  Sabar Santoso mengaku tengah menyelidiki penambangan ilegal dan akan menindak tegas tokoh yang menjadi dalang perusakan alam tersebut.

“Kemarin kita sudah melaksanakan patroli sesuai perintah Pak Presiden dan di sana sudah tidak ada masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan, hanya ada beberapa peninggalan-peninggalan yang sudah disegel,” ujarnya.

Selain akan menindak lanjuti kasus tersebut, sambungnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lintas sektoral di daerah Lebak.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan penambangan ilegal dengan memasuki taman nasional tanpa hak dan izin, kita akan proses, tanpa tebang pilih, akan diberikan hukuman,” tegasnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan