Komisi IV akan Panggil DLH Soal Pembuangan Limbah Tak Berizin

Joe
8 Jul 2020 10:23
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Komisi IV DPRD Kota Cilegon akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon terkait dengan persoalan pembuangan limbah sludge paper tanpa kelola oleh PT Samba Niaga Inter City di Lingkungan Cilurah, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan.

Erik Airlangga, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon mengatakan, DLH Kota Cilegon perlu meningkatkan pengawasan, utamanya seputar persoalan limbah, mengingat aktivitas industri di wilayah Ciwandan nyaris tidak terkontrol.

Erik menambahkan, DLH juga harus lebih mengoptimalkan kinerjanya, terutama yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat atas lingkungannya, seperti terkelolanya situs web yang dalam memuat data pengajuan perizinan, pemilik izin, dan hal-hal lain yang relevan.

“DLH harus terbuka dengan persoalan yang berkaitan dengan hak hidup masyarakat. Program kerjanya itu diaplikasikan lewat website,” ujarnya di Ruang Komisi IV, Selasa (7Juli 2020).

Ia juga menuturkan, bukan hanya dinas lingkungan hidup perlu mengaktifkan website sebagai papan informasi atas program yang sedang dan sudah berjalan, melainkan juga seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), khusunya mitra kerja Komisi IV. (Wawan/Atm)

#LimbahdiCilurah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan