Rencana Pembangunan Jalan dan Jembatan Situ Gede, Kota Tangerang, Dihentikan Pemprov Banten

Joe
27 Jan 2020 21:33
4 menit membaca

SERANG (SBN) — Pemerintah Provinsi Banten menghentikan rencana pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Pembangunan jalan dan jembatan dilakukan PT Alfa Goldland Realty sebagai pengembang Apartemen Kota Ayodhya yang hendak melengkapi prasarana.

Penghentian sesuai dengan hasil Rapat Pembahasan Perizinan Pembangunan Jalan dan Jembatan Situ Gede oleh PT Alfa Goldland Realty yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar di ruang rapat Pendopo Gubernur KP3B, Kota Serang, Senin (27 Januari 2020).

“Seluruh pengelolaan lahan itu dasarnya adalah bukti kepemilikan lahan. Jika itu terdaftar secara administratif, pihak pengembang dan pemberi izin sudah melakukan komunikasi dengan pemilik lahan, yaitu Pemprov Banten,” tegas Al Muktabar.

Sebelumnya, PT Alfa Goldland Realty berencana membangun jalan dan jembatan di kawasan Situ Gede, Kota Tangerang. Dasar pembangunannya adalah Surat Keputusan Walikota Tangerang No. 644 Tahun 2018 tentang izin mendirikan bangunan atas nama PT Alfa Goldland Realty tertanggal 23 Oktober 2018. Dalam dokumen di atas,  tercantum juga rencana pembangunan prasarana jembatan seluas 736 meter persegi.

Izin yang diberikan dalam butir ke satu Keputusan Walikota Tangerang menyatakan bahwa sarana yang akan didirikan berada di atas tanah status hak guna bangunan. Hal ini ditunjukkan dengan bukti kepemilikan sertifikat Nomor 812 tertanggal 15 Agustus 2009 untuk tanah di wilayah Situ Gede,  Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota  Tangerang.

Dasar selanjutnya adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Izin ini dikeluarkan setelah memperhatikan rekomendasi  analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Pemprov Banten, 9 Oktober 2015; izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 4 Desember 2017;  kajian teknis pembangunan jembatan Dinas PUPR Kota Tangerang, 4 April 2018; serta izin lingkungan, 30 Agustus 2018. Itulah alur perizinan yang diberikan Walikota Tangerang untuk pembangunan jembatan yang akan dimulai pada 7 Oktober 2019 dan diperkirakan akan rampung pada 30 juni 2020.

Melihat adanya aktivitas di atas aset milik Pemerintah Provinsi Banten, pada 23 Januari Pemprov Banten mengunjungi lokasi melalui tim yang melibatkan Dinas PUPR selaku pengguna barang, Dinas LHK selaku dinas yang mengurusi lingkungan hidup, BPKAD selaku pejabat penata usaha aset, Biro Hukum sebagai pihak yang melegalkan, Biro Bina Infrastruktur, Satpol PP, dan staff ahli Gubernur.

Hasil kunjungan tim berupa berita acara untuk menghentikan sementara pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede, kemudian melakukan dokumentasi serta pemasangan police line.

Dasar pemberhentian pembangunan adalah bahwa Situ Gede merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Tercatat di dalam neraca aset berdasarkan hasil audit BPKRI sebagai barang milik daerah yang kode regisnya sudah teregister dengan baik.

Asal-usul perolehannya adalah berita acara serah terima Nomor 024 yang dibuat pada 23 Maret 2006. Serah terima berdasarkan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat 13 September 2001 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap perubahan status hukum aset milik Pemerintah Jawa Barat dan Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 2 april 2002 tentang Pelepasan Aset Milik/Dikuasai Pemerintah Jawa Barat terhadap Pemprov Banten.

Seperti dijelaskan Kepala BPKAD Pemprov Banten Rina Dewiyanti, bukti kepemilikan yang dimiliki Pemprov Banten sebanyak dua bukti kepemilikan, yaitu Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Kota Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kelurahan Cikokol. Luas sertifikat yaitu 50.695 meter persegi atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bukti yang kedua sertifikat pengelola Nomor 1 Tangerang, di Kelurahan Sukasari dengan luas 8.340 meter persegi atas nama Pemprov Jawa Barat.

“Kedua sertifikat tersebut saat ini sedang proses penggantian nama menjadi milik Pemprov Banten,” ungkap Rina.

Rina melanjutkan, fakta-fakta lainnya yang menguatkan bahwa Situ Gede merupakan aset yang tidak dibiarkan oleh Pemprov Banten, salah satunya adalah papan nama aset yang sudah ada sejak tahun 2010. Pemprov Banten telah melakukan program penanganan situ-situ bidang sungai tahun anggaran 2005–2009, telah melakukan pengerukan lumpur seluas 2 hektare, serta pembangunan inlet dan talud penahan tanah sepanjang 150 meter.

Sementara itu, Tim Teknis PT Alfa Goldland Reality Asep Saiful Bahri mengatakan, ada miskomunikasi antara pemerintah pusat, pemprov dan Pemkot Tangerang.

“Bukan masalah izin, tapi masalah kewenangan antara pemerintah pusat, pemprov, dan pemkot. Berdasarkan data dari pemprov, Situ Gede merupakan aset pemprov yang merupakan pelimpahan dari Provinsi Jawa Barat. Akan tetapi, dari Pemkot Tangerang, aset pengelolaan Situ Gede itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Asep menambahkan, pihaknya hanya men-support Kota Tangerang sebagai bentuk  coorporate social responsiblity (CAR) Kota Tangerang.

“Atas kejadian ini, kami hanya menunggu sampai miskomunikasi ini beres,” ujarnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan