Satresnarkoba Polres Serang Kota Tangkap Tiga Pemilik Sabu

Joe
5 Feb 2020 12:18
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten menangkap 3 pelaku tindak pidana narkoba di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (4 Februari 2020).

Ketiga pelaku dibekuk aparat kepolisian karena terbukti tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

“Ketiga pelaku berinisial AF (25), JA (45), dan RS (47) itu ditangkap di pinggir Jalan Mayor Syafei, Lontar Baru, Kota Serang,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, Rabu (5 Februari 2020).

Edhi menjelaskan, sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat, dan pakaian ditemukan barang bukti narkotika sebanyak satu bungkus plastik bening.

“Barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” tutur Edhi.

Edhi melanjutkan, menurut pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkotika tersebut dari JU yang saat ini masuk dalam daftar buruan polisi.

Untuk kepentingan penyidikan, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Serang Kota.

“Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Hms/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan